Jika memang syarat kecepatan maksimal yang bisa ditolerir adalah 80 KM/jam, mari kita jaga kaki kita untuk tidak melampauinya.
Termasuk larangan untuk truk maupun bus memasuki lajur ini, karena menurut aturannya kendaraan yang boleh melewati jalan Tol ini adalah golongan I non truk dan non bus.
Jangan pernah ada main mata petugas sehingga memasukkan kendaraan di luar golongan I ke jalan Tol ini yang bisa berakibat fatal tentunya.Â
![kompas.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/12/09/tol-layang-japek-kompascom-5dedd2d2d541df1dd943ea72.jpg?t=o&v=555)
kompas.com
Selamat menyongsong liburan Natal dan Tahun Baru 2020, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!