Jika memang syarat kecepatan maksimal yang bisa ditolerir adalah 80 KM/jam, mari kita jaga kaki kita untuk tidak melampauinya.
Termasuk larangan untuk truk maupun bus memasuki lajur ini, karena menurut aturannya kendaraan yang boleh melewati jalan Tol ini adalah golongan I non truk dan non bus.
Jangan pernah ada main mata petugas sehingga memasukkan kendaraan di luar golongan I ke jalan Tol ini yang bisa berakibat fatal tentunya.Â
Selamat menyongsong liburan Natal dan Tahun Baru 2020, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H