Mohon tunggu...
thomas edison soinbala
thomas edison soinbala Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah

Jika kemarin adalah luka, maka usahakan agar hari ini adalah obatnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pramuka Dunia dan Indonesia

22 Oktober 2024   18:36 Diperbarui: 22 Oktober 2024   18:52 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menunjukkan identitas, satuan, kemampuan, tanggung jawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan, dan tanda penghargaan. Berikut beberapa contoh tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka:

  • Tanda pengenal umum

Tanda-tanda yang dipakai oleh semua anggota Pramuka yang sudah dilantik, seperti tanda tutup kepala, hasduk/pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, dan tanda kepramukaan sedunia 

  • Tanda satuan

Tanda-tanda yang menunjukkan satuan pramuka, seperti tanda barung, tanda regu, tanda sangga, tanda gugusdepan, kwartir, majelis pembimbing, tanda krida, tanda satuan karya, lencana daerah, tanda wilayah, dan tanda satuan pramuka luar biasa.

  • Tanda jabatan

Tanda-tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka, seperti tanda pemimpin barung utama, tanda pemimpin barung, dan tanda wakil pemimpin barung.

  • Tanda kecakapan khusus (TKK)

Tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu.

  • Tanda penghargaan

Tanda-tanda yang diberikan kepada anggota Pramuka yang telah menunjukkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun