Mohon tunggu...
Hukum

Hah, Wanita Kok Jadi Pemimpin?

28 Desember 2018   21:21 Diperbarui: 28 Desember 2018   22:48 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepemimpinan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan dalam diri seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam hal bekerja, dimana tujuannya adalah untuk mencapai target (goal) organisasi yang telah ditentukan.Sedangkan pengertian pemimpin adalah seseorang yang diberi kepercayaan sebagai ketua (kepala) dalam sistem di sebuah organisasi/ perusahaan.

Megawati Soekarnoputri mencetak sejarah sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia.

Saat ini, ia juga satu-satunya perempuan yang menjadi ketua umum partai. Megawati menjabat sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan untuk beberapa periode kepemompinan.

Meski PDI Perjuangan meraih suara tertinggi pada Pemilu 1999, Mega tak otomatis menjadi presiden. Saat itu, Abdurrahman Wahid dipilih MPR sebagai presiden, dan Megawati sebagai wakilnya. Pada dinamikanya, Gus Dur turun dari tampuk kepemimpinan dan digantikan Megawati pada 23 Juli 2001.  Setelah itu barulah presiden megawati menjadi presiden

BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG KEPEMIMPINANAN SEORANG WANITA

. - - . . .

 Bakrah. Dari Muhammad bin Mutsanna dari Khalid bin Harits dari Humaid dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah menjagaku dengan sesuatu yang kudengar dari Rasulullah SAW ketika kehancuran Kisra, beliau bersabda: Siapa yang menggantikannya? Mereka menjawab: Anak perempuannya. Nabi SAW bersabda: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannnya kepada seorang wanita. Menurut Suyuthi dalam kitabnya Jam'ul Jawami' hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Tirmidzi dan Nasa'i dari Abu

. ( ) (5/45 20473) (4/323 7789) : . : (9/137 3692) (1/135 425) (4/345 6997) .

Hancurlah laki-laki ketika mereka tunduk pada wanita. (Dikeluarkan oleh Thabrani, Ahmad dan Hakim dari Abi Bakrah).

Pandangan Ulama Terhadap Hadits Larangan Kepemimpinan Wanita

Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka menyatakan bahwa perempuan menurut syara' hanya diberi tanggung jawab untuk menjaga harta suaminya.

Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya, mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah. Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga tidak boleh menjadi kepala negara.

Sementara itu, para ulama lainnya seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, Kamal ibn Abi Syarif dan Kamal ibn Abi Hammam, meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki sebagai kepala negara. Bahkan Sayyid Sabiq mensinyalir kesepakatan ulama (fuqaha) mengenai syarat laki-laki ini bagi kepala negara sebagai mana syarat bagi seorang qadi, karena didasarkan pada hadis seperti tersebut sebelumnya.

Ada beberapa pandangan tentang kepemimpinan wanita dalam Fiqh Islam
..Pendapat pertama melihat wanita tidak mempunyai hak sama sekali dalam berpolitik. ketika Rasulullah mengetahui Kaum Parsi dipimpin oleh seorang wanita, Rasulullah Bersabda : "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita" (HR Bukhari Muslim)

ANASILIS SAYA
Wanita boleh menjadi pemimpin asal sesuai dari batas-batas yang ditentukan oleh syarat islam. Wanita lebih baik menjadi pemimpin dirumahnya sendiri, menjadi pemimpin bagi anakp-anak dan suami nya untuk membantu suami mengurusi masalah rumah tangga. Karena wanita mempunyai kekurangan yang di anggap kurang dari pada pria. Tetapi bukan maksud untuk merendahakan derajat wanita tersebut.

Misalnya yang sudah di jelaskan diatas melalui hadist, Wanita mempunyai kelemaha kurang berakal dan kurang mengerti agama. Karena wanita lebih mengutamakan perasaan dari pada akalnya, terbawa emosi nya. Dan wanita mempunyai halangan-halangan yang tidak dimiliki pria.

Karena wanita itu melahirkan, menyusui, dan mendapat haid. Wanita mempunyai derajat yang tinggi dan patut dihormati apabila dia menuruti aturan-aturan islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun