Mohon tunggu...
Hukum

Hah, Wanita Kok Jadi Pemimpin?

28 Desember 2018   21:21 Diperbarui: 28 Desember 2018   22:48 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya, mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah. Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga tidak boleh menjadi kepala negara.

Sementara itu, para ulama lainnya seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, Kamal ibn Abi Syarif dan Kamal ibn Abi Hammam, meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki sebagai kepala negara. Bahkan Sayyid Sabiq mensinyalir kesepakatan ulama (fuqaha) mengenai syarat laki-laki ini bagi kepala negara sebagai mana syarat bagi seorang qadi, karena didasarkan pada hadis seperti tersebut sebelumnya.

Ada beberapa pandangan tentang kepemimpinan wanita dalam Fiqh Islam
..Pendapat pertama melihat wanita tidak mempunyai hak sama sekali dalam berpolitik. ketika Rasulullah mengetahui Kaum Parsi dipimpin oleh seorang wanita, Rasulullah Bersabda : "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita" (HR Bukhari Muslim)

ANASILIS SAYA
Wanita boleh menjadi pemimpin asal sesuai dari batas-batas yang ditentukan oleh syarat islam. Wanita lebih baik menjadi pemimpin dirumahnya sendiri, menjadi pemimpin bagi anakp-anak dan suami nya untuk membantu suami mengurusi masalah rumah tangga. Karena wanita mempunyai kekurangan yang di anggap kurang dari pada pria. Tetapi bukan maksud untuk merendahakan derajat wanita tersebut.

Misalnya yang sudah di jelaskan diatas melalui hadist, Wanita mempunyai kelemaha kurang berakal dan kurang mengerti agama. Karena wanita lebih mengutamakan perasaan dari pada akalnya, terbawa emosi nya. Dan wanita mempunyai halangan-halangan yang tidak dimiliki pria.

Karena wanita itu melahirkan, menyusui, dan mendapat haid. Wanita mempunyai derajat yang tinggi dan patut dihormati apabila dia menuruti aturan-aturan islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun