kasus Gayus Tambunan, kasus Dhana Widyatmaka, kasus PT Asian Agri group, kasus Wilmar Group,Kasus Pargono Riyadi, kasus Tommy Hendratno, kasus bahasyim Assife dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran pajak lainnya yang begitu kompleks permasalahannya adalah contoh kegagalan penegakan perpajakan di Indonesia. Â Yang terbaru dijakarta menurut dirjen pajak, kendaraan roda dua yang belum membayar pajak di DKI Jakarta ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000.Â
Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen. Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar. Â Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus. Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.
Banyaknya kasus pelanggaran pajak di indonesia  menjadi cerminan bagi kita bahwa  tanggung jawab sosial rakyat Indonesia umumnya  masih sangat mengkhawatirkan, bagaimana tidak? Pajak yang merupakan sumber pendapatan utama Negara ini masih jauh nilainya dengan apa yang diharapkan. Dari contoh diatas misalnya ada sekitar 44% warga Jakarta yang belum melunasi pajak kendaraannya.  Yang lebih ironis jika melihat data pada tahun 2004 pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dari sekitar 215 juta penduduk Indonesia pada saat itu
Â
Hal ini menandakan kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk ekstensifikasi pajak disamping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan. Â
Untuk itu pemerintah dengan segala pertimbangan nya mengeluarkan Tax Amnesty yang  bertujuan untuk meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga, investasi dan perbaikan nilai rupiah, serta mempercepat reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan Negara dari pajak.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia? Â Sebenarnya cara yang dilakukan tidak terlalu sulit. Kurang lebih sebagaimana semboyan Ditjen Pajak Ungkap, Tebus dan lega yang gencar diberitakan selama ini. Berikut adalah prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan.
Melakukan pelaporan
Tax Amnesty diawali dengan melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Proses ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, ini dikarenakan pada proses tersebut ada data yang bersifat rahasia yang hanya bisa dibagi dengan pihak terkait saja.
Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses yang kedua dilakukan adalah penyetoran surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Data yang dilaporkan wajib data yang asli dan harus sesuai, lalu kemudian wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.
Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses terpenting berikutnya yaitu adanya proses pemberian fasilitas penghapusan pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi. Yang selanjutnya diikuti proses investasi harta kepada bank persepsi sebagaimana yang ditunjuk pemerintah.
Meski mendapatkan banyak pro dan kasus Gayus Tambunan, kasus Dhana Widyatmaka, kasus PT Asian Agri group, kasus Wilmar Group,Kasus Pargono Riyadi, kasus Tommy Hendratno, kasus bahasyim Assife dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran pajak lainnya yang begitu kompleks permasalahannya adalah contoh kegagalan penegakan perpajakan di Indonesia. Â Yang terbaru dijakarta menurut dirjen pajak, kendaraan roda dua yang belum membayar pajak di DKI Jakarta ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000.Â
Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen. Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar. Â Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus. Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.
Banyaknya kasus pelanggaran pajak di indonesia  menjadi cerminan bagi kita bahwa  tanggung jawab sosial rakyat Indonesia umumnya  masih sangat mengkhawatirkan, bagaimana tidak? Pajak yang merupakan sumber pendapatan utama Negara ini masih jauh nilainya dengan apa yang diharapkan. Dari contoh diatas misalnya ada sekitar 44% warga Jakarta yang belum melunasi pajak kendaraannya.  Yang lebih ironis jika melihat data pada tahun 2004 pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dari sekitar 215 juta penduduk Indonesia pada saat itu.
Hal ini menandakan kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk ekstensifikasi pajak disamping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan. Â
Untuk itu pemerintah dengan segala pertimbangan nya mengeluarkan Tax Amnesty yang  bertujuan untuk meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga, investasi dan perbaikan nilai rupiah, serta mempercepat reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan Negara dari pajak.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia? Â Sebenarnya cara yang dilakukan tidak terlalu sulit. Kurang lebih sebagaimana semboyan Ditjen Pajak Ungkap, Tebus dan lega yang gencar diberitakan selama ini. Berikut adalah prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan.
Melakukan pelaporan
Tax Amnesty diawali dengan melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Proses ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, ini dikarenakan pada proses tersebut ada data yang bersifat rahasia yang hanya bisa dibagi dengan pihak terkait saja.
Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses yang kedua dilakukan adalah penyetoran surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Data yang dilaporkan wajib data yang asli dan harus sesuai, lalu kemudian wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.
Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses terpenting berikutnya yaitu adanya proses pemberian fasilitas penghapusan pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi. Yang selanjutnya diikuti proses investasi harta kepada bank persepsi sebagaimana yang ditunjuk pemerintah.
Meski mendapatkan banyak pro dan kontra dalam penegakan nya, kebijakan Tax Amnesty yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo tetap harus mendapatkan apresiasi. Tax Amnesty, selain merupakan bagian dari usaha untuk mengembalikan pendapatan negara dari sektor pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha yang telah sukses akan pentingnya pajak bagi negara Indonesia.
 Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi cakupan pajak sekaligus kepatuhan dari masyarakat. Â
Menurut  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpapan kewajiban wajib pajak meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018 sekitar 53,41% (okezone.com).  Hal ini tentu patut kita apresiasi serta syukuri agar lebih baik lagi kedepan dan jangan bosan untuk saling mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan salah satu cara kita untuk memajukan Negara tercinta ini.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Berikut beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
-- Â Pajak Penghasilan
-- Â Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-- Â Bea Materai
-- Â Bea Masuk
-- Â Cukai
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
-- Â Pajak Provinsi
-- Â Pajak Kabupaten/Kota
Hadist yang berkaitan dengan pajak
Â
3038. Dari Mu'adz: Nabi SAW mengutusnya ke Yaman guna mengambil (pajak) dari setiap manusia yang telah baligh sebanyak satu dinar, atau menggantinya dengan pakaian mu'afiri (jenis pakaian di Yaman). {Shahih}
3037. Dari Anas bin Malik dan Utsman bin Abu Sulaiman: Rasulullah SAW mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir di Dumah. Lalu dibawalah Ukaidir kepada beliau, beliau pun menjaga darah (jiwa) Ukaidir dengan perdamaian ---berupa--- membayar upeti/pajak. (Hasan)
Sanksi yang akan diterima jika tidak membayar pajak
Sanksi administratif
Sanksi ini adalah sanksi yang mewajibkan wajib pajak untuk membayarkan sejumlah uang atau denda sesuai dengan aturan. Denda yang dibayarkan juga termasuk kedalam Undang Undang Perpajakan.
Sanksi bunga
Sanksi bunga ini akan didapat oleh wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya dalam waktu yang telah ditentukan atau telat. Artinya wajib pajak harus membayarkan uang lebih banyak karena terlambat dalam membayar pajak. Biasanya besaran sanksi bunga yang harus bayarkan oleh wajib pajak sebesar 2 persen setiap bulan. Perhitungan ini dimulai saat wajib pajak menyampaikan SPT hingga akhir pembayaran.
Sanksi kenaikan
Sanski ini merupakan sanki yang paling ditakuti oleh setiap wajib pajak karena wajib pajak harus membayarkan pajaknya berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Penyebab berlipatnya jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak.
Sanksi pidana
Sanksi ini biasanya akan dikeluarkan sebagai upaya terakhir dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya. Tidak hanya itu saja, sanksi pidana juga diberikan agar pelanggar jera.
So, dari penjelasan singkat diatas dapat kita pahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban kita atas negara tetapi juga kewajiban kita atas agama, karena ada perintah dari Nabi saw .
Terimakasih
kontra dalam penegakan nya, kebijakan Tax Amnesty yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo tetap harus mendapatkan apresiasi. Tax Amnesty, selain merupakan bagian dari usaha untuk mengembalikan pendapatan negara dari sektor pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha yang telah sukses akan pentingnya pajak bagi negara Indonesia.
Â
Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi cakupan pajak sekaligus kepatuhan dari masyarakat. Â
Menurut  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpapan kewajiban wajib pajak meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018 sekitar 53,41% (okezone.com).  Hal ini tentu patut kita apresiasi serta syukuri agar lebih baik lagi kedepan dan jangan bosan untuk saling mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan salah satu cara kita untuk memajukan Negara tercinta ini.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Berikut beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
-- Â Pajak Penghasilan
-- Â Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-- Â Bea Materai
-- Â Bea Masuk
-- Â Cukai
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
-- Â Pajak Provinsi
-- Â Pajak Kabupaten/Kota
Hadist yang berkaitan dengan pajak
Â
3038. Dari Mu'adz: Nabi SAW mengutusnya ke Yaman guna mengambil (pajak) dari setiap manusia yang telah baligh sebanyak satu dinar, atau menggantinya dengan pakaian mu'afiri (jenis pakaian di Yaman). {Shahih}
3037. Dari Anas bin Malik dan Utsman bin Abu Sulaiman: Rasulullah SAW mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir di Dumah. Lalu dibawalah Ukaidir kepada beliau, beliau pun menjaga darah (jiwa) Ukaidir dengan perdamaian ---berupa--- membayar upeti/pajak. (Hasan)
Sanksi yang akan diterima jika tidak membayar pajak
Sanksi administratif
Sanksi ini adalah sanksi yang mewajibkan wajib pajak untuk membayarkan sejumlah uang atau denda sesuai dengan aturan. Denda yang dibayarkan juga termasuk kedalam Undang Undang Perpajakan.
Sanksi bunga
Sanksi bunga ini akan didapat oleh wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya dalam waktu yang telah ditentukan atau telat. Artinya wajib pajak harus membayarkan uang lebih banyak karena terlambat dalam membayar pajak. Biasanya besaran sanksi bunga yang harus bayarkan oleh wajib pajak sebesar 2 persen setiap bulan. Perhitungan ini dimulai saat wajib pajak menyampaikan SPT hingga akhir pembayaran.
Sanksi kenaikan
Sanski ini merupakan sanki yang paling ditakuti oleh setiap wajib pajak karena wajib pajak harus membayarkan pajaknya berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Penyebab berlipatnya jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak.
Sanksi pidana
Sanksi ini biasanya akan dikeluarkan sebagai upaya terakhir dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya. Tidak hanya itu saja, sanksi pidana juga diberikan agar pelanggar jera.
So, dari penjelasan singkat diatas dapat kita pahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban kita atas negara tetapi juga kewajiban kita atas agama, karena ada perintah dari Nabi saw .
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H