Mohon tunggu...
Hukum

Jangan Ngaku Bijak Kalau Belum Bayar Pajak

11 Desember 2018   15:36 Diperbarui: 11 Desember 2018   15:40 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi administratif
Sanksi ini adalah sanksi yang mewajibkan wajib pajak untuk membayarkan sejumlah uang atau denda sesuai dengan aturan. Denda yang dibayarkan juga termasuk kedalam Undang Undang Perpajakan.

Sanksi bunga
Sanksi bunga ini akan didapat oleh wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya dalam waktu yang telah ditentukan atau telat. Artinya wajib pajak harus membayarkan uang lebih banyak karena terlambat dalam membayar pajak. Biasanya besaran sanksi bunga yang harus bayarkan oleh wajib pajak sebesar 2 persen setiap bulan. Perhitungan ini dimulai saat wajib pajak menyampaikan SPT hingga akhir pembayaran.

Sanksi kenaikan
Sanski ini merupakan sanki yang paling ditakuti oleh setiap wajib pajak karena wajib pajak harus membayarkan pajaknya berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Penyebab berlipatnya jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak.

Sanksi pidana
Sanksi ini biasanya akan dikeluarkan sebagai upaya terakhir dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya. Tidak hanya itu saja, sanksi pidana juga diberikan agar pelanggar jera.

So, dari penjelasan singkat diatas dapat kita pahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban kita atas negara tetapi juga kewajiban kita atas agama, karena ada perintah dari Nabi saw .

Terimakasih

30253-620-5c0f68c3677ffb601f29e9e4.jpg
30253-620-5c0f68c3677ffb601f29e9e4.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun