Mohon tunggu...
T Hilman Al Fariz
T Hilman Al Fariz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Falkultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kita bisa belajar dari pengalam serta hal-hal yang ada di luar untuk kita jadikan sebagai pengalam dalam kehidupak kita. Dengan kita mengetahui berbagai kasus serta peratuaran yang dara di Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Laki-Laki dengan Pelaku Utama Perempuan Ditinjau dari KUHP

20 Mei 2024   13:41 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:54 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang secara seksual tanpa persetujuan mereka. Seringkali, pelecehan seksual diidentifikasi dengan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Namun, kenyataannya, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual, dengan perempuan sebagai pelaku. Fenomena ini sering kali kurang diperhatikan dan mendapat sedikit perhatian hukum. Artikel ini bertujuan untuk meninjau kasus-kasus pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki dengan pelaku utama perempuan, serta bagaimana hal ini ditangani dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Definisi dan Bentuk Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual mencakup berbagai tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada, sentuhan fisik tanpa izin, komentar seksual yang tidak pantas, dan tindakan pemaksaan seksual. Bentuk-bentuk pelecehan seksual dapat berupa:

-Pelecehan Verbal: Komentar, lelucon, atau penghinaan seksual yang tidak diinginkan.

-Pelecehan Fisik: Sentuhan, ciuman, atau kontak fisik lainnya yang tidak diinginkan.

-Pelecehan Non-verbal: Isyarat atau gambar seksual yang tidak diinginkan.

-Paksaan Seksual: Memaksa atau mengancam seseorang untuk melakukan tindakan seksual.

Laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual oleh perempuan sering kali mengalami kesulitan dalam melaporkan kejadian tersebut karena stigma sosial, rasa malu, dan ketakutan akan tidak dipercayai.

Studi Kasus: Pelecehan Seksual oleh Perempuan terhadap Laki-Laki

Beberapa studi dan laporan menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual dengan korban laki-laki dan pelaku perempuan memang terjadi. Misalnya, sebuah studi oleh Psychological Bulletin pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa sekitar 10% dari korban pelecehan seksual adalah laki-laki, dan sebagian dari pelakunya adalah perempuan. Meskipun angka ini tampak kecil, penting untuk diakui bahwa banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Kasus-kasus ini mencakup situasi di mana perempuan menggunakan posisi kekuasaan atau kekuatan fisik untuk melakukan pelecehan terhadap laki-laki. Misalnya, seorang atasan perempuan yang mengancam bawahannya dengan konsekuensi pekerjaan jika tidak mau melakukan tindakan seksual.

 

Tinjauan Hukum Berdasarkan KUHP Ketentuan Hukum yang Berlaku

Dalam KUHP Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal yang sebagian besar fokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai korban. Beberapa pasal yang relevan meliputi:

a.Pasal 289: Tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

b.Pasal 290: Tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam keadaan tidak berdaya.

c.Pasal 294: Tentang perbuatan cabul oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.

Namun, KUHP tidak secara eksplisit membedakan jenis kelamin korban atau pelaku dalam definisi umum tentang pelecehan seksual, sehingga secara hukum, laki-laki dapat dilindungi sebagai korban.

Implementasi dan Tantangan

Meskipun secara teori KUHP melindungi semua korban pelecehan seksual tanpa memandang jenis kelamin, dalam praktiknya, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi tantangan lebih besar dalam mencari keadilan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

1.Stigma Sosial: Laki-laki sering dianggap kuat dan tidak mungkin menjadi korban pelecehan seksual, sehingga laporan mereka mungkin tidak dianggap serius.

2.Kurangnya Kesadaran: Aparat penegak hukum dan masyarakat umumnya kurang menyadari bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual.

3.Kendala Proses Hukum: Proses hukum bisa menjadi rumit dan melelahkan bagi korban, terutama jika mereka merasa malu atau khawatir akan dampak sosial dari pengungkapan kasus mereka.

Peran Pendidikan dan Penyuluhan

Untuk mengatasi tantangan ini, pendidikan dan penyuluhan mengenai pelecehan seksual perlu ditingkatkan. Penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin. Pelatihan bagi aparat penegak hukum juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua laporan pelecehan seksual ditangani dengan serius dan tanpa diskriminasi.

 

Dampak Psikologis dan Sosial

Korban pelecehan seksual, termasuk laki-laki, dapat mengalami dampak psikologis yang signifikan. Ini termasuk depresi, kecemasan, dan trauma jangka panjang. Laki-laki yang menjadi korban juga mungkin menghadapi isolasi sosial dan kesulitan dalam hubungan interpersonal karena stigma yang melekat pada peran tradisional gender.

Untuk membantu korban pulih, dukungan psikologis dan konseling sangat penting. Pusat layanan korban harus peka terhadap kebutuhan khusus laki-laki yang menjadi korban, termasuk menyediakan konselor yang terlatih untuk menangani kasus-kasus ini.

Kesimpulan

Pelecehan seksual terhadap laki-laki oleh perempuan adalah masalah yang nyata dan signifikan, meskipun seringkali kurang diakui dan diabaikan. KUHP Indonesia, meskipun tidak membedakan jenis kelamin korban, perlu diimplementasikan dengan lebih sensitif dan inklusif. Masyarakat dan aparat penegak hukum perlu lebih sadar dan responsif terhadap semua bentuk pelecehan seksual, termasuk yang melibatkan laki-laki sebagai korban.

Langkah-langkah seperti peningkatan pendidikan dan penyuluhan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan penyediaan dukungan psikologis yang memadai dapat membantu memastikan bahwa semua korban pelecehan seksual, tanpa memandang jenis kelamin, mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun