Kasus-kasus ini mencakup situasi di mana perempuan menggunakan posisi kekuasaan atau kekuatan fisik untuk melakukan pelecehan terhadap laki-laki. Misalnya, seorang atasan perempuan yang mengancam bawahannya dengan konsekuensi pekerjaan jika tidak mau melakukan tindakan seksual.
Â
Tinjauan Hukum Berdasarkan KUHP Ketentuan Hukum yang Berlaku
Dalam KUHP Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal yang sebagian besar fokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai korban. Beberapa pasal yang relevan meliputi:
a.Pasal 289: Tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
b.Pasal 290: Tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam keadaan tidak berdaya.
c.Pasal 294: Tentang perbuatan cabul oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.
Namun, KUHP tidak secara eksplisit membedakan jenis kelamin korban atau pelaku dalam definisi umum tentang pelecehan seksual, sehingga secara hukum, laki-laki dapat dilindungi sebagai korban.
Implementasi dan Tantangan
Meskipun secara teori KUHP melindungi semua korban pelecehan seksual tanpa memandang jenis kelamin, dalam praktiknya, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi tantangan lebih besar dalam mencari keadilan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
1.Stigma Sosial: Laki-laki sering dianggap kuat dan tidak mungkin menjadi korban pelecehan seksual, sehingga laporan mereka mungkin tidak dianggap serius.