Mohon tunggu...
T Hilman Al Fariz
T Hilman Al Fariz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Falkultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kita bisa belajar dari pengalam serta hal-hal yang ada di luar untuk kita jadikan sebagai pengalam dalam kehidupak kita. Dengan kita mengetahui berbagai kasus serta peratuaran yang dara di Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Laki-Laki dengan Pelaku Utama Perempuan Ditinjau dari KUHP

20 Mei 2024   13:41 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus-kasus ini mencakup situasi di mana perempuan menggunakan posisi kekuasaan atau kekuatan fisik untuk melakukan pelecehan terhadap laki-laki. Misalnya, seorang atasan perempuan yang mengancam bawahannya dengan konsekuensi pekerjaan jika tidak mau melakukan tindakan seksual.

 

Tinjauan Hukum Berdasarkan KUHP Ketentuan Hukum yang Berlaku

Dalam KUHP Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal yang sebagian besar fokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai korban. Beberapa pasal yang relevan meliputi:

a.Pasal 289: Tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

b.Pasal 290: Tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam keadaan tidak berdaya.

c.Pasal 294: Tentang perbuatan cabul oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.

Namun, KUHP tidak secara eksplisit membedakan jenis kelamin korban atau pelaku dalam definisi umum tentang pelecehan seksual, sehingga secara hukum, laki-laki dapat dilindungi sebagai korban.

Implementasi dan Tantangan

Meskipun secara teori KUHP melindungi semua korban pelecehan seksual tanpa memandang jenis kelamin, dalam praktiknya, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi tantangan lebih besar dalam mencari keadilan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

1.Stigma Sosial: Laki-laki sering dianggap kuat dan tidak mungkin menjadi korban pelecehan seksual, sehingga laporan mereka mungkin tidak dianggap serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun