Mohon tunggu...
T Hilman Al Fariz
T Hilman Al Fariz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Falkultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kita bisa belajar dari pengalam serta hal-hal yang ada di luar untuk kita jadikan sebagai pengalam dalam kehidupak kita. Dengan kita mengetahui berbagai kasus serta peratuaran yang dara di Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Laki-Laki dengan Pelaku Utama Perempuan Ditinjau dari KUHP

20 Mei 2024   13:41 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Kurangnya Kesadaran: Aparat penegak hukum dan masyarakat umumnya kurang menyadari bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual.

3.Kendala Proses Hukum: Proses hukum bisa menjadi rumit dan melelahkan bagi korban, terutama jika mereka merasa malu atau khawatir akan dampak sosial dari pengungkapan kasus mereka.

Peran Pendidikan dan Penyuluhan

Untuk mengatasi tantangan ini, pendidikan dan penyuluhan mengenai pelecehan seksual perlu ditingkatkan. Penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin. Pelatihan bagi aparat penegak hukum juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua laporan pelecehan seksual ditangani dengan serius dan tanpa diskriminasi.

 

Dampak Psikologis dan Sosial

Korban pelecehan seksual, termasuk laki-laki, dapat mengalami dampak psikologis yang signifikan. Ini termasuk depresi, kecemasan, dan trauma jangka panjang. Laki-laki yang menjadi korban juga mungkin menghadapi isolasi sosial dan kesulitan dalam hubungan interpersonal karena stigma yang melekat pada peran tradisional gender.

Untuk membantu korban pulih, dukungan psikologis dan konseling sangat penting. Pusat layanan korban harus peka terhadap kebutuhan khusus laki-laki yang menjadi korban, termasuk menyediakan konselor yang terlatih untuk menangani kasus-kasus ini.

Kesimpulan

Pelecehan seksual terhadap laki-laki oleh perempuan adalah masalah yang nyata dan signifikan, meskipun seringkali kurang diakui dan diabaikan. KUHP Indonesia, meskipun tidak membedakan jenis kelamin korban, perlu diimplementasikan dengan lebih sensitif dan inklusif. Masyarakat dan aparat penegak hukum perlu lebih sadar dan responsif terhadap semua bentuk pelecehan seksual, termasuk yang melibatkan laki-laki sebagai korban.

Langkah-langkah seperti peningkatan pendidikan dan penyuluhan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan penyediaan dukungan psikologis yang memadai dapat membantu memastikan bahwa semua korban pelecehan seksual, tanpa memandang jenis kelamin, mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun