Kasus bullying melanggar setiap sila dalam Pancasila, yang mengandung nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi pedoman bagi perilaku setiap warga negara Indonesia. Bullying bertentangan dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi bullying harus berlandaskan pada penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter dan kebijakan sekolah, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua siswa
Dera Hermawan dan Hamdi Ahmad Fazari, Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!