- Pelanggaran: Bullying secara langsung melanggar prinsip ini karena melibatkan perilaku yang tidak adil, merendahkan martabat korban, dan sering kali melibatkan kekerasan fisik atau verbal yang tidak beradab.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
- Penjelasan: Sila ketiga mendorong semangat persatuan dan kesatuan bangsa, di mana setiap warga negara harus saling menghormati dan bekerja sama untuk memajukan kepentingan bersama.
- Pelanggaran: Bullying menciptakan perpecahan dan konflik di antara siswa, serta mengganggu keharmonisan dan persatuan yang seharusnya dijaga dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Penjelasan:Sila keempat menekankan pentingnya demokrasi, musyawarah, dan mufakat dalam pengambilan keputusan, serta menghargai hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.
- Pelanggaran: Bullying mengabaikan prinsip musyawarah dan mufakat, karena melibatkan paksaan dan intimidasi. Pelaku bullying memaksakan kehendaknya dengan cara-cara yang tidak bijaksana dan tidak demokratis.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Penjelasan: Sila kelima menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial, pemerataan kesempatan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa adanya diskriminasi.
- Pelanggaran: Bullying adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, karena memperlakukan korban secara tidak adil dan sering kali mengakibatkan ketidaksetaraan dalam hal kesempatan untuk belajar dan berkembang. Bullying menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak mendukung
Kesimpulan