Latar Belakang
Sejak memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi yang beragam, telah mengalami banyak perubahan politik. Demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif sejak reformasi politik 1998. Dengan melepaskan negara dari pemerintahan otoriter selama beberapa dekade, reformasi ini membuka lebih banyak ruang bagi partisipasi politik masyarakat.Â
Namun, masalah besar seperti korupsi, ketidaksetaraan sosial, dan ketegangan etnis yang kadang-kadang menyebabkan konflik sosial telah memengaruhi kemajuan demokrasi Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan politik, perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih merupakan masalah penting.
Perlindungan HAM adalah elemen penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi seringkali diabaikan. Diskriminasi, kekerasan, dan penindasan politik adalah contoh pelanggaran HAM yang terus terjadi di banyak tempat di Indonesia. Upaya untuk menegakkan dan memperkuat perlindungan HAM telah dihambat oleh masalah struktural seperti sistem hukum yang lemah, kurangnya akuntabilitas pemerintah, dan intervensi politik yang mempengaruhi independensi lembaga pengawas.Â
Selain itu, perkembangan politik dan sosial yang cepat, seperti urbanisasi, globalisasi, dan pergeseran demografi, juga menimbulkan tantangan baru untuk memastikan perlindungan HAM yang efektif untuk setiap orang di Indonesia.
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas masalah ini karena di tengah kompleksitas tantangan dan dinamika politik yang ada, sangat penting untuk memahami perlindungan HAM dalam konteks demokrasi di Indonesia. Perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor yang memengaruhi upaya untuk melindungi HAM serta menemukan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
 Rumusan Masalah
Bagaimana tantangan Perlindungan HAM di Indonesia dalam Konteks Demokrasi, dan Apa Prospek Kedepan untuk Meningkatkan Perlindungan HAM?
Tujuan Penulisan
Penulisan Makalah ini selain untuk memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester namun juga bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi tantangan utama dalam perlindungan HAM di Indonesia,
2. Menganalisis Faktor-faktor yang memengaruhi.
3. Menyajikan prospek kedepan untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam
konteks demokrasi.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan Literatur dari Penelitian terdahulu penting untuk dilakukan, Penulis akan mengaitkan beberapa penelitian Penelitian Terdahulu sehingga akan didapatkan keterkaitan yang dapat membantu agar lebih memahami makalah ini.
Makalah Maria Kaka Daha, Jurusan Keperawatan dengan Judul "Demokrasi" tahun 2021/2022. Makalah ini membahas tentang demokrasi yang cukup mendalam, mulai dari memahami demokrasi di Indonesia hingga latar belakang dipakainya sistem demokrasi di Indonesia. Pembahasan pengertian demokrasi menurut beberapa ahli dan kamus. Pembahasan jenis-jenis demokrasi meliputi demokrasi langsung, tidak langsung, liberal, rakyat, dan pancasila. Jadi hasil yang didapatkan dari makalah ini adalah peningkatan pemahaman mengenai konsep demokrasi secara luas beserta implementasinya di Indonesia, melalui uraian konsep, definisi, jenis, prinsip, dan contoh demokrasi yang relevan. Pemahaman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembacanya.
Buku Oleh Henry Subiakto dengan Judul "Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi" tahun 2015. Buku ini membahas tentang peran penting komunikasi politik dan media massa dalam mendukung terciptanya demokrasi. Buku ini menjelaskan proses dan model komunikasi politik, fungsi komunikasi politik dalam demokrasi, serta peran media massa sebagai saluran utama komunikasi politik dan sebagai pengawas kekuasaan. Selain itu, diuraikan pula model-model komunikasi politik yang berlaku di Indonesia seperti komunikasi satu arah, dialogis, maupun partisipatif. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman terkait pentingnya komunikasi politik dan peran media yang sehat dalam mendukung terciptanya demokrasi di Indonesia sebagai negara demokrasi.
Artikel milik Benny Bambang Irawan dengan Judul "Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia" tahun 2016. membahas tentang bagaimana perkembangan konsep dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pembahasan diawali dengan penjelasan tentang konsep negara hukum dan demokrasi serta perkembangannya di dunia. Kemudian artikel melakukan analisis terhadap perjalanan konsep dan praktik demokrasi di Indonesia sejak masa kemerdekaan. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, sampai pelaksanaan berbagai sistem demokrasi seperti demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila. Artikel juga mengungkap bagaimana secara historis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sering mengalami pergeseran akibat dominasi intervensi pemerintah dalam mengartikulasikan demokrasi sesuai pemahaman mereka pada setiap zamannya, sementara kedaulatan rakyat hanya dilakukan secara formal belaka.
Artikel Milik Eko Hidayat dengan Judul "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia" tahun 2016. Artikel ini membahas mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Negara Hukum Indonesia. Pada paragraf pertama dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3. HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberikan perlindungan HAM kepada seluruh masyarakatnya. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia belum sepenuhnya komprehensif seperti masih terjadinya berbagai pelanggaran HAM. Akan tetapi pada era reformasi ini, penegakan HAM di Indonesia menunjukkan peningkatan. Inti pembahasannya adalah mengenai dasar dan kewajiban negara Indonesia dalam memberikan perlindungan HAM sesuai ketentuan sebagai negara hukum, meski pelaksanaannya masih perlu diperbaiki.
Artikel yang terakhir, yang ditulis oleh Fauzan Khairazi dengan Judul "Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia" tahun 2015. Artikel ini membahas mengenai implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditinjau dari aspek hukum tata negara. Pembahasan diawali dengan mendefinisikan konsep Negara hukum, HAM, dan demokrasi. Negara hukum diartikan sebagai ketundukan penguasa negara terhadap aturan hukum. Sedangkan HAM adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir tanpa dapat diganggu. Kemudian dijelaskan pula prinsip-prinsip negara hukum dan konsep ideal demokrasi dan kebebasan warga negara yang harus terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan zaman. Artikel ini juga menguraikan dua belas pilar utama negara hukum yang perlu diwujudkan untuk mempertegas implementasi demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.
Metode Penelitian
Metode Penelitian Unutuk makalah ini, Peneliti menggunakan Pendekatan Analisis Kebijakan. Dengan pengumpulan data secara mendalam dan observasi. Dengan melakukan analisis kebijakan secara mendalam dan lengkap, peneliti dapat mengidentifikasi masalah-masalah dalam perlindungan HAM di Indonesia, mengevalusasi kebijakan-kebijakan yang ada. Dan merumuskan rekomendasi konkret dan berkelanjutan
Dengan memperhatikan beberapa rincian mulai dari:
a). Identifikasi Kebijakan yang Relevan: Analisis Kebijakan dimulai dengan mengidentifikasi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk Undang-undang, regulasi, dan keputusan pemerintah yang relevan.
b). Evaluasi Implementasi Kebijakan: Selanjutnya adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan-kebijakan tersebut diimplementasikan dalam praktek Perlindungan Ham melalui Demokrasi ini. Yang juga melibatkan penelitian terhadap efektivitas, konsistensi, dan kesesuaian kebijakan dengan standar HAM internasional dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
c). Analisis Terhadap Faktor-faktor Penghambat: Dilakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan perlindungan HAM.
d). Studi Kasus Pelanggaran HAM: Analisis kasus-kasus konkret pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, termasuk konteks, penyebab dan respons pemerintah terhadap pelanggran tersebut.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang berarti kekuasaan Rakyat. Demokrasi berasal dari kata "Demos" dan "Kratos". Demos yang memiliki Arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang Mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Warga negara.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan kepada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diragukan lagi eksistensinya. Hakhak tersebut melekat pada manusia sejak lahir karena mereka diciptakan sebagai makhluk Tuhan. Setiap individu memiliki martabat dan derajat yang sama. Manusia pada masa lalu menindas satu sama lain karena tidak mengakui derajat manusia yang berbeda. Penjajahan antara negara adalah contoh yang paling jelas. Kaum kolonialisme menjajah Indonesia dengan sangat tidak berperikemanusiaan, menindas, dan menyengsarakan rakyatnya. Oleh karena itu, hak asasi manusia terus diperjuangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap individu demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Prinsip perlindungan hukum termasuk prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Di Indonesia, istilah "hak asasi manusia" sering dibandingkan dengan "hak-hak alam" atau "hak dasar manusia".
Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (Rights), terkandung suatu tuntutan (Claim). Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah hak yang terkait dengan hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam buku Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi, Menjelaskan Secara teoretis, tingkat partisipasi politik suatu negara akan dipengaruhi oleh tingkat demokrasinya. Demokrasi tidak akan mengharapkan warga negara untuk tidak melakukan apa pun selain berpartisipasi politik. Itu adalah teori rasionalitas aktivis (Almond Colleman, 1960). Semakin banyak warga negara yang terlibat secara aktif dalam proses politik, semakin baik demokrasi sebuah negara. Sejarahnya dimulai pada awal tahun 60-an dengan partisipasi politik yang sukses di beberapa negara yang mulai mengalami proses demokrasi. Pemerintah dan politisi serta publik dan warga negara selalu mengadakan pertemuan dan kampanye yang bersifat terbuka dan memberikan akses kepada khalayak yang akan terlibat dalam kegiatan kampanye. Model in yang disebut dengan "konvensi" yang digunakan untuk memberikan ruang terbuka bagi warga negara yang akan ter-libat dalam proses pemilihan politik. Pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an, semakin tumbuhlah gerakan kelompok komunitas dan warga negara secara individual yang terlibat dalam partisipasi politik yang lebih diwakili oleh opini publik dan kepentingan publik yang muncul. Opini publik kemudian menjadi "institusi" yang terlibat dalam partisipasi politik. (Eko Hidayat, 2016).
Tantangan Utama
Di Indonesia, perlindungan HAM berkelanjutan sering kali dihadapkan pada tantangan-tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah masalah kebebasan berekspresi dan pers. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi kebebasan pers, tetapi masih sering terjadi intimidasi, penangkapan, dan tindakan represif terhadap wartawan, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang berani menyuarakan pendapat mereka. Selain itu, isu ketimpangan akses terhadap keadilan juga menjadi tantangan serius. Meskipun ada lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan, namun masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, terutama mereka yang berasal dari golongan ekonomi lemah atau minoritas.
Tantangan lainnya adalah perlindungan HAM yaitu:
1. Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan HAM di Indonesia. Meskipun telah ada upaya legislasi dan program- program pemerintah untuk melawan kekerasan gender, namun tingkat insiden kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi. Kekerasan ini dapat berupa pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, dan praktik-praktik lain yang merugikan perempuan secara fisik, psikologis, dan sosial.
2. Diskriminasi juga menjadi masalah utama dalam perlindungan HAM di Indonesia, terutama terhadap minoritas etnis, agama, dan kelompok lainnya. Diskriminasi ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari akses terhadap pendidikan, pekerjaan, hingga sistem hukum. Minoritas sering kali mengalami perlakuan tidak adil dan terbatasnya hak-hak mereka dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan politik.
3. Pembatasan sipil terutama terkait dengan kebebasan beragama dan kepercayaan. Meskipun Indonesia mengakui kebebasan beragama dalam konstitusi, namun masih terjadi kasus-kasus pembatasan terhadap praktik keagamaan bagi kelompok-kelompok agama minoritas. Pembatasan ini dapat berupa regulasi yang membatasi pembangunan tempat ibadah, kebijakan yang memaksa identitas agama pada dokumen resmi, hingga intimidasi dan kekerasan terhadap umat beragama yang berbeda keyakinan.
Dengan demikian, untuk mencapai perlindungan HAM yang lebih efektif, Indonesia perlu terus mengatasi tantangan-tantangan ini dengan upaya-upaya nyata dalam memperkuat demokrasi, memperbaiki sistem keadilan, dan mempromosikan perdamaian serta rekonsiliasi di seluruh wilayah.
Analisis Faktor-faktor
Faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan HAM di Indonesia meliputi kebijakan publik, budaya politik, dan kepatuhan terhadap hukum,
Pertama, kebijakan publik yang kurang progresif atau implementasi yang lemah dapat menjadi hambatan bagi perlindungan HAM. Meskipun ada undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi HAM, namun terkadang implementasinya
tidak efektif karena kendala birokrasi, kurangnya sumber daya, atau bahkan kepentingan politik tertentu.
Kedua, budaya politik yang otoriter atau tidak inklusif juga dapat menghambat perlindungan HAM. Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada elit politik atau kelompok tertentu, maka ada risiko bahwa kebebasan berekspresi, hak asasi, dan partisipasi politik masyarakat sipil akan terbatas.
Terakhir, tingkat kepatuhan terhadap hukum juga memainkan peran penting dalam perlindungan HAM. Ketika aparat penegak hukum tidak bertindak secara adil atau ketika aturan hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka hak-hak individu rentan terancam. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap hukum juga dapat mendorong sikap impunity dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan HAM, perlu ada upaya untuk memperbaiki kebijakan publik, membangun budaya politik yang inklusif, dan memastikan kepatuhan yang konsisten terhadap hukum dan standar HAM internasional.
Proyeksi Kedepan
Untuk memperbaiki situasi demokrasi terkait dengan pelanggaran HAM di Indonesia, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
1. Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum: Penting untuk melakukan reformasi hukum yang menyeluruh untuk memperkuat perlindungan HAM dan memastikan bahwa undang-undang yang ada sesuai dengan standar internasional. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran HAM harus diprioritaskan. Ini mencakup penyelidikan yang cepat dan transparan terhadap tuduhan pelanggaran HAM, serta penuntutan terhadap pelaku kejahatan HAM tanpa pandang bulu, termasuk aparat keamanan yang bersangkutan.
2. Penguatan Lembaga Pengawas dan Transparansi: Lembaga-lembaga pengawas, seperti Komnas HAM, perlu diberi kekuatan dan sumber daya yang cukup untuk melakukan tugas mereka secara efektif. Transparansi dalam proses pengawasan dan pelaporan hasil investigasi menjadi kunci, sehingga masyarakat dapat mempercayai integritas dan independensi lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, penting untuk
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran HAM, sehingga masalah dapat terdeteksi lebih cepat dan tindakan dapat diambil dengan lebih efisien.
Dari sisi HAM, Berikut ini beberapa solusi konkret untuk memperbaiki situasi perlindungan HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan Kebijakan: Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan HAM, dan memperbarui atau mengesahkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis pada standar internasional HAM. Langkah-langkah konkret termasuk memperkuat undang-undang yang melindungi HAM, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut konsisten dengan prinsip- prinsip HAM.
2. Penguatan Lembaga-lembaga Pengawasan HAM: Penting untuk memperkuat peran dan kapasitas lembaga-lembaga pengawasan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk lebih efektif dalam menangani pelanggaran HAM. Ini melibatkan peningkatan sumber daya manusia, dana, dan kewenangan lembaga- lembaga tersebut, serta memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap anggotanya dari tekanan politik atau ancaman lainnya.
3. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM dan hak-hak mereka penting untuk memperkuat perlindungan HAM secara keseluruhan. Pendidikan tentang HAM harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan dilakukan melalui kampanye penyuluhan masyarakat. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemantauan, pelaporan, dan advokasi HAM juga diperlukan, dengan mendorong keterlibatan aktif dari LSM, aktivis, dan warga negara secara umum.
Kesimpulan
Dalam konteks perlindungan HAM di Indonesia yang berkesinambungan dengan demokrasi, terdapat tantangan-tantangan yang signifikan, seperti pelanggaran HAM, kekerasan, diskriminasi, dan pembatasan sipil. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi, termasuk perbaikan kebijakan, penguatan lembaga pengawasan HAM, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Reformasi hukum dan penegakan hukum yang tegas, penguatan lembaga pengawasan HAM, dan transparansi dalam proses pengawasan menjadi kunci dalam upaya memperbaiki situasi demokrasi yang berkaitan dengan perlindungan HAM di Indonesia. Selain itu, partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat juga penting untuk menjaga dan memperkuat demokrasi serta perlindungan HAM di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Daha, M. K. (2021, November 12). Demokrasi. https://doi.org/10.31219/osf.io/bfqtv
Subiakto, H. (2015). Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Prenada Media.
Marijan, K. (2019). Sistem politik Indonesia: Konsolidasi demokrasi pasca orde baru. Kencana.
Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3. Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3.
Irawan, B. B. (2016). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal ilmiah hukum dan dinamika masyarakat, 5(1).
Khairazi, F. (2015). Implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H