Untuk memperbaiki situasi demokrasi terkait dengan pelanggaran HAM di Indonesia, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
1. Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum: Penting untuk melakukan reformasi hukum yang menyeluruh untuk memperkuat perlindungan HAM dan memastikan bahwa undang-undang yang ada sesuai dengan standar internasional. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran HAM harus diprioritaskan. Ini mencakup penyelidikan yang cepat dan transparan terhadap tuduhan pelanggaran HAM, serta penuntutan terhadap pelaku kejahatan HAM tanpa pandang bulu, termasuk aparat keamanan yang bersangkutan.
2. Penguatan Lembaga Pengawas dan Transparansi: Lembaga-lembaga pengawas, seperti Komnas HAM, perlu diberi kekuatan dan sumber daya yang cukup untuk melakukan tugas mereka secara efektif. Transparansi dalam proses pengawasan dan pelaporan hasil investigasi menjadi kunci, sehingga masyarakat dapat mempercayai integritas dan independensi lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, penting untuk
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran HAM, sehingga masalah dapat terdeteksi lebih cepat dan tindakan dapat diambil dengan lebih efisien.
Dari sisi HAM, Berikut ini beberapa solusi konkret untuk memperbaiki situasi perlindungan HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan Kebijakan: Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan HAM, dan memperbarui atau mengesahkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis pada standar internasional HAM. Langkah-langkah konkret termasuk memperkuat undang-undang yang melindungi HAM, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut konsisten dengan prinsip- prinsip HAM.
2. Penguatan Lembaga-lembaga Pengawasan HAM: Penting untuk memperkuat peran dan kapasitas lembaga-lembaga pengawasan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk lebih efektif dalam menangani pelanggaran HAM. Ini melibatkan peningkatan sumber daya manusia, dana, dan kewenangan lembaga- lembaga tersebut, serta memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap anggotanya dari tekanan politik atau ancaman lainnya.
3. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM dan hak-hak mereka penting untuk memperkuat perlindungan HAM secara keseluruhan. Pendidikan tentang HAM harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan dilakukan melalui kampanye penyuluhan masyarakat. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemantauan, pelaporan, dan advokasi HAM juga diperlukan, dengan mendorong keterlibatan aktif dari LSM, aktivis, dan warga negara secara umum.
Kesimpulan
Dalam konteks perlindungan HAM di Indonesia yang berkesinambungan dengan demokrasi, terdapat tantangan-tantangan yang signifikan, seperti pelanggaran HAM, kekerasan, diskriminasi, dan pembatasan sipil. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi, termasuk perbaikan kebijakan, penguatan lembaga pengawasan HAM, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Reformasi hukum dan penegakan hukum yang tegas, penguatan lembaga pengawasan HAM, dan transparansi dalam proses pengawasan menjadi kunci dalam upaya memperbaiki situasi demokrasi yang berkaitan dengan perlindungan HAM di Indonesia. Selain itu, partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat juga penting untuk menjaga dan memperkuat demokrasi serta perlindungan HAM di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Daha, M. K. (2021, November 12). Demokrasi. https://doi.org/10.31219/osf.io/bfqtv
Subiakto, H. (2015). Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Prenada Media.
Marijan, K. (2019). Sistem politik Indonesia: Konsolidasi demokrasi pasca orde baru. Kencana.
Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3. Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3.
Irawan, B. B. (2016). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal ilmiah hukum dan dinamika masyarakat, 5(1).
Khairazi, F. (2015). Implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H