Latar Belakang
Sejak memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi yang beragam, telah mengalami banyak perubahan politik. Demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif sejak reformasi politik 1998. Dengan melepaskan negara dari pemerintahan otoriter selama beberapa dekade, reformasi ini membuka lebih banyak ruang bagi partisipasi politik masyarakat.Â
Namun, masalah besar seperti korupsi, ketidaksetaraan sosial, dan ketegangan etnis yang kadang-kadang menyebabkan konflik sosial telah memengaruhi kemajuan demokrasi Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan politik, perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih merupakan masalah penting.
Perlindungan HAM adalah elemen penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi seringkali diabaikan. Diskriminasi, kekerasan, dan penindasan politik adalah contoh pelanggaran HAM yang terus terjadi di banyak tempat di Indonesia. Upaya untuk menegakkan dan memperkuat perlindungan HAM telah dihambat oleh masalah struktural seperti sistem hukum yang lemah, kurangnya akuntabilitas pemerintah, dan intervensi politik yang mempengaruhi independensi lembaga pengawas.Â
Selain itu, perkembangan politik dan sosial yang cepat, seperti urbanisasi, globalisasi, dan pergeseran demografi, juga menimbulkan tantangan baru untuk memastikan perlindungan HAM yang efektif untuk setiap orang di Indonesia.
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas masalah ini karena di tengah kompleksitas tantangan dan dinamika politik yang ada, sangat penting untuk memahami perlindungan HAM dalam konteks demokrasi di Indonesia. Perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor yang memengaruhi upaya untuk melindungi HAM serta menemukan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
 Rumusan Masalah
Bagaimana tantangan Perlindungan HAM di Indonesia dalam Konteks Demokrasi, dan Apa Prospek Kedepan untuk Meningkatkan Perlindungan HAM?
Tujuan Penulisan
Penulisan Makalah ini selain untuk memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester namun juga bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi tantangan utama dalam perlindungan HAM di Indonesia,
2. Menganalisis Faktor-faktor yang memengaruhi.
3. Menyajikan prospek kedepan untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam
konteks demokrasi.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan Literatur dari Penelitian terdahulu penting untuk dilakukan, Penulis akan mengaitkan beberapa penelitian Penelitian Terdahulu sehingga akan didapatkan keterkaitan yang dapat membantu agar lebih memahami makalah ini.
Makalah Maria Kaka Daha, Jurusan Keperawatan dengan Judul "Demokrasi" tahun 2021/2022. Makalah ini membahas tentang demokrasi yang cukup mendalam, mulai dari memahami demokrasi di Indonesia hingga latar belakang dipakainya sistem demokrasi di Indonesia. Pembahasan pengertian demokrasi menurut beberapa ahli dan kamus. Pembahasan jenis-jenis demokrasi meliputi demokrasi langsung, tidak langsung, liberal, rakyat, dan pancasila. Jadi hasil yang didapatkan dari makalah ini adalah peningkatan pemahaman mengenai konsep demokrasi secara luas beserta implementasinya di Indonesia, melalui uraian konsep, definisi, jenis, prinsip, dan contoh demokrasi yang relevan. Pemahaman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembacanya.
Buku Oleh Henry Subiakto dengan Judul "Komunikasi Politik, Media dan Demokrasi" tahun 2015. Buku ini membahas tentang peran penting komunikasi politik dan media massa dalam mendukung terciptanya demokrasi. Buku ini menjelaskan proses dan model komunikasi politik, fungsi komunikasi politik dalam demokrasi, serta peran media massa sebagai saluran utama komunikasi politik dan sebagai pengawas kekuasaan. Selain itu, diuraikan pula model-model komunikasi politik yang berlaku di Indonesia seperti komunikasi satu arah, dialogis, maupun partisipatif. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman terkait pentingnya komunikasi politik dan peran media yang sehat dalam mendukung terciptanya demokrasi di Indonesia sebagai negara demokrasi.
Artikel milik Benny Bambang Irawan dengan Judul "Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia" tahun 2016. membahas tentang bagaimana perkembangan konsep dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pembahasan diawali dengan penjelasan tentang konsep negara hukum dan demokrasi serta perkembangannya di dunia. Kemudian artikel melakukan analisis terhadap perjalanan konsep dan praktik demokrasi di Indonesia sejak masa kemerdekaan. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, sampai pelaksanaan berbagai sistem demokrasi seperti demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila. Artikel juga mengungkap bagaimana secara historis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sering mengalami pergeseran akibat dominasi intervensi pemerintah dalam mengartikulasikan demokrasi sesuai pemahaman mereka pada setiap zamannya, sementara kedaulatan rakyat hanya dilakukan secara formal belaka.
Artikel Milik Eko Hidayat dengan Judul "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia" tahun 2016. Artikel ini membahas mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Negara Hukum Indonesia. Pada paragraf pertama dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3. HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberikan perlindungan HAM kepada seluruh masyarakatnya. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia belum sepenuhnya komprehensif seperti masih terjadinya berbagai pelanggaran HAM. Akan tetapi pada era reformasi ini, penegakan HAM di Indonesia menunjukkan peningkatan. Inti pembahasannya adalah mengenai dasar dan kewajiban negara Indonesia dalam memberikan perlindungan HAM sesuai ketentuan sebagai negara hukum, meski pelaksanaannya masih perlu diperbaiki.
Artikel yang terakhir, yang ditulis oleh Fauzan Khairazi dengan Judul "Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia" tahun 2015. Artikel ini membahas mengenai implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditinjau dari aspek hukum tata negara. Pembahasan diawali dengan mendefinisikan konsep Negara hukum, HAM, dan demokrasi. Negara hukum diartikan sebagai ketundukan penguasa negara terhadap aturan hukum. Sedangkan HAM adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir tanpa dapat diganggu. Kemudian dijelaskan pula prinsip-prinsip negara hukum dan konsep ideal demokrasi dan kebebasan warga negara yang harus terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan zaman. Artikel ini juga menguraikan dua belas pilar utama negara hukum yang perlu diwujudkan untuk mempertegas implementasi demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.
Metode Penelitian