Mohon tunggu...
Theresia Tampubolon
Theresia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bertindaklah seakan dasar-dasar tindakanmu akan menghasilkan sebuah hukum untuk seluruh dunia. - Immanuel Kant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   01:28 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori yang dinyatakan oleh sarjana Belanda bernama E.M. Meijers yang menyatakan bahwa badan hukum merupakan sebuah kenyataan yuridis dimana badan hukum memiliki Batasan bertindak yakni hanya pada bidang hukum saja sehingga hukum ini menyamakan antara badan hukum dan manusia sebagai subjek hukum, sebagai contoh koperasi yang merupakan sebuah perkumpulan yang diberikan kedudukan sebagai sebuah badan hukum dengan memenuhi syarat tertentu.

Badan hukum diklasifikasikan menjadi 3 bagian diantaranya:

1. Sifat

Badan hukum berdasarkan sifatnya yang mencari keuntungan seperti Koperasi dan PT dan Badan hukum yang bersifat ideal seperti Partai Politik dan Yayasan

2. Pendiriannya

Badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini yakni lembaga negara dan badan hukum yang tercipta serta diakui pemerintah didasari oleh Undang-Undang sebagai syarat terbentuknya dan dengan proses pendaftaran  sebagai contoh PT, Koperasi, dan Yayasan.

3. Ruang Lingkup

Menurut ruang lingkupnya badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu badan hukum publik yang pendiriannya oleh pemerintah dan kewenangannya berdasarkan hukum publik dan privat yakni badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan pendiriannya oleh pemerintah atau privat sebagai contoh Rumah Zakat, Bank, dsb.

Berdasarkan penjelasan yang sudah ada tentunya sudah dapat dibedakan dengan jelas antara badan hukum dan badan usaha dimana badan usaha dapat dicontohkan seperti Perusahaan perseorangan, Persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sementara badan hukum ialah yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan

Lalu Bagaimana PT dapat dinyatakan sebagai badan hukum dan bagaimana pendirian PT sebagai sebuah badan hukum? 

PT sebagai badan hukum dapat dikatakan apabila telah disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM sebagai sebuah badan hukum, tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham hanyalah sebesar saham yang dimiliki dalam hal ini diartikan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan PT sebagai badan hukum, dalam menjalankan usahanya PT terbagi menjadi 2 macam yakni PT Terbuka dimana setiap orang dapat membeli saham PT tersebut dan PT tertutup yakni masyarakat umum tidak dapat membeli saham PT tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun