Teori yang dinyatakan oleh sarjana Belanda bernama E.M. Meijers yang menyatakan bahwa badan hukum merupakan sebuah kenyataan yuridis dimana badan hukum memiliki Batasan bertindak yakni hanya pada bidang hukum saja sehingga hukum ini menyamakan antara badan hukum dan manusia sebagai subjek hukum, sebagai contoh koperasi yang merupakan sebuah perkumpulan yang diberikan kedudukan sebagai sebuah badan hukum dengan memenuhi syarat tertentu.
Badan hukum diklasifikasikan menjadi 3 bagian diantaranya:
1. Sifat
Badan hukum berdasarkan sifatnya yang mencari keuntungan seperti Koperasi dan PT dan Badan hukum yang bersifat ideal seperti Partai Politik dan Yayasan
2. Pendiriannya
Badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini yakni lembaga negara dan badan hukum yang tercipta serta diakui pemerintah didasari oleh Undang-Undang sebagai syarat terbentuknya dan dengan proses pendaftaran  sebagai contoh PT, Koperasi, dan Yayasan.
3. Ruang Lingkup
Menurut ruang lingkupnya badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu badan hukum publik yang pendiriannya oleh pemerintah dan kewenangannya berdasarkan hukum publik dan privat yakni badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan pendiriannya oleh pemerintah atau privat sebagai contoh Rumah Zakat, Bank, dsb.
Berdasarkan penjelasan yang sudah ada tentunya sudah dapat dibedakan dengan jelas antara badan hukum dan badan usaha dimana badan usaha dapat dicontohkan seperti Perusahaan perseorangan, Persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sementara badan hukum ialah yang memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan
Lalu Bagaimana PT dapat dinyatakan sebagai badan hukum dan bagaimana pendirian PT sebagai sebuah badan hukum?Â
PT sebagai badan hukum dapat dikatakan apabila telah disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM sebagai sebuah badan hukum, tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham hanyalah sebesar saham yang dimiliki dalam hal ini diartikan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan PT sebagai badan hukum, dalam menjalankan usahanya PT terbagi menjadi 2 macam yakni PT Terbuka dimana setiap orang dapat membeli saham PT tersebut dan PT tertutup yakni masyarakat umum tidak dapat membeli saham PT tersebut.