Mohon tunggu...
Theresia Tampubolon
Theresia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bertindaklah seakan dasar-dasar tindakanmu akan menghasilkan sebuah hukum untuk seluruh dunia. - Immanuel Kant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   01:28 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia dalam melangsungkan kehidupan tidak dapat terlepas dari hukum, hukum sebagai acuan setiap manusia dalam bertindak karena hukum bersifat memaksa serta membatasi hak serta kewajiban setiap orang, Adapun pengaturan hukum yang berlaku sudah ada sejak manusia masih di dalam kandungan bahkan hingga manusia sudah meninggal dunia, di Indonesia secara resmi hukum ini dikenal sebagai hukum perdata, hukum ini mengatur bagaimana hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam menjalankan kehidupan karena pada dasarnya manusia akan melakukan perbuatan hukum, klasifikasi Hukum Perdata terbagi menjadi dua yaitu Hukum Perdata Materil  yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum mengenai hak serta kewajiban setiap orang dan Hukum Perdata Formil yang merupakan tata cara pelaksanaan dalam menjalankan hukum perdata materil atau dikenal dengan Hukum Acara Perdata.

Berdasarkan sejarah Romawi hukum diciptakan untuk mencegah adanya pergesekan antar kepentingan dalam masyarakat, karena norma hukum pada masa Romawi sudah lebih dahulu ada untuk itu diciptakan hukum tertulis sebagai hukum utama dengan tujuan menciptakan adanya kepastian hukum, peraturan-peraturan hukum itu ditulis dalam suatu kitab hal ini disebut dengan kodifikasi

Kodifikasi atau bentuk kitab dari hukum perdata dikenal dengan nama Burgelijk Wetboek, sistematika atau susunan dari hukum perdata terdiri dari empat bagian buku diantaranya:

  • Buku 1 (Mengenai orang)
  • Buku 2 (Mengenai Benda)
  • Buku 3 (Mengenai Perikatan)
  • Buku 4 (Mengenai Pembuktian dan Daluwarsa)

Bagaimana kesesuaian Hukum Perdata dengan Ilmu Hukum?

 Terjadi perbedaan sistematika antara KUHPerdata dengan ilmu pengetahuan perbedaan itu terletak pada susunan buku dalam kitab tersebut dimana KUHPerdata meletakkan hukum waris sebagai bagian dari buku kedua yang mengatur mengenai benda, peletakan ini didasari oleh Pasal 528 dan Pasal 584 KUHPerdata yang mengasumsikan bahwa waris merupakan salah satu cara mendapatkan kekayaan, sementara menurut Ilmu Pengetahuan, hukum waris berada di luar dari hukum kekayaan.

Setelah memahami sistematika yang berlaku dalam Hukum Perdata maka harus dipahami juga mengenai siapa saja yang berhak melakukan tindakan hukum menurut hukum perdata atau hal ini dikenal dengan Subjek Hukum, dalam hukum perdata terdapat dua subyek hukum yang pertama dikenal dengan Natural Person (Natuurlijk Persoon) yang memiliki pengertian manusia atau orang, lalu sejak kapan manusia dapat dikatakan sebagai subjek hukum?  Manusia memiliki eksistensi sebagai subjek hukum sudah ada sejak saat manusia itu di dalam kandungan. Namun, untuk memudahkan Hukum Perdata maka diputuskan bahwa manusia menjadi subjek hukum setelah manusia itu dilahirkan.

Setelah memahami manusia sebagai subjek hukum penulis akan membahas mengenai bagaimana seseorang memiliki kewenangan hukum serta kecapan bertindak.

Kecakapan (Beveoegd) dalam hukum perdata diartikan sebagai kewenangan subjek hu, dalam menggunakan serta melaksanakan kewajiban dalam hal ini subjek hukum dimaksudkan memahami akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Apa saja hal-hal yang mempengaruhi seseorang dinyatakan cakap dalam hukum?

Usia

Contoh kasus: Khalisa adalah seorang penyanyi yang sangat terkenal suatu Ketika khalisa dihubungi pihak management music untuk melakukan tanda tangan kontrak sementara pada saat itu Khalisa masih berusia 11 tahun, berdasarkan usia tersebut Khalisa tidak bisa menandatangani kontrak dikarenakan Khalisa masih di bawah 18 tahun untuk itu perlu diwakilkan. Menurut Hukum Perdata seseorang dapat melakukan perbuatan hukum yang umum apabila seseorang itu telah berusia 21 tahun menurut Pasal 330 BW, dan 18 tahun dalam hal pengecualian umum yaitu sudah pernah melakukan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun