Mohon tunggu...
Shafa Zahra
Shafa Zahra Mohon Tunggu... Perawat - Welcome! Ambil yang baik dan buang yang buruknya yaa:)

Semoga bermanfaat! Your Future Nurse!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelanggaran Kode Etik pada Pelaksanaan Pelayanan Keperawatan

27 Mei 2019   04:16 Diperbarui: 20 April 2021   13:01 12362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelayanan keperawatan (Sumber : hush naidoo via unsplash.com)

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan bukan hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan. Semakin bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, kebutuhan akan tenaga perawat semakin meningkat. 

Perawat menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan sebuah negara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh seorang perawat kepada pasien harus berdasarkan pada standar profesi, standar operasional, dan kebutuhan penerima pelayanan kesehatan. Perawat harus dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan etika profesi dan nilai-nilai profesionalisme. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk mengenai suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Menurut Aristoteles, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perilaku atau tindakan manusia. 

Etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia yang terikat dengan pengertian "baik atau buruk" tingkah laku manusia.

Di Indonesia, berlaku kode etik keperawatan yang telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalu munas PPNI pada 29 November 1989. Etika keperawatan merupakan pedoman bagi perawat agar tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan kebaikan pasien. 

Menurut International Council of Nurses (ICN), kode etik keperawatan bersifat universal dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ICN merumuskan sepuluh kode etik keperawatan pada tahun 1953, yaitu:

  • Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan pasien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan.
  • Perawat menyelamatkan hak pasien dengan memelihara hak pasien.
  • Perawat menyelamatkan pasien atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan pasien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi.
  • Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
  • Perawat membina kompetensi keperawatan.
  • Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab dan menerima delegasi tugas.
  • Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi.
  • Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
  • Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan.
  • Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.

Kode etik menjadi dasar yang sangat penting bagi perawat dalam membina hubungan yang baik dengan semua pihak pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Jika hubungan perawat dengan pasien dan pihak lainnya terjalin dengan baik, maka kesembuhan dan kepuasan pasien menjadi lebih mudah dicapai. 

Perawat yang setiap saat berada di sisi pasien seharusnya memberikan asuhan keperawatan dengan baik dan menerapkan kode etik keperawatan selama melakukan pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kasus pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan pelayanan keperawatan. 

Pasien sering kali merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pasien juga merasa kebutuhannya tidak terpenuhi dengan baik oleh perawat. Permasalahan etika yang terjadi telah menimbulkan konflik antara perawat dengan pasien sehingga upaya untuk mencapai kesembuhan pasien menjadi tidak maksimal.

Seperti yang terjadi di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi. Gubernur Jambi, Zumi Zola mengadakan sidak ke rumah sakit tersebut pada hari Jumat (20/01/2017) dini hari. Ketika sampai, Zumi mendapati para dokter dan perawat sedang terlelap. 

Tidak hanya di ruangan itu saja, ketika gubernur melanjutkan sidaknya ke gedung perawatan jantung, ruang jaga di sana pun kosong. Tidak ada perawat yang berjaga. Namun, di kamar belakang ruang jaga, pintu kamar dikunci dari dalam. Zola berkali-kali menggedor pintu tersebut dan akhirnya dibuka. 

Lagi-lagi Zola menyaksikan para perawat dan dokter yang terbangun dan terkejut melihat Gubernur Jambi tersebut datang. (Sumber: Kompas.com)

Gubernur mengadakan sidak karena sering mendapatkan pengaduan dari warga yang mengeluhkan pelayanan para perawat dan dokter rumah sakit. Pada malam hari jam 12 keatas, jika infus salah seorang pasien habis atau kondisinya memburuk, perawat rumah sakit tersebut sering tidak ada di tempat. 

Zumi Zola mengatakan bahwa beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada dokter dan perawat yang tertidur saat jam berkerja karena hal tersebut tentunya dapat membahayakan pasien.

Menurut saya, perawat telah melanggar prinsip etik Beneficence (melakukan hal yang baik). Tidak selayaknya perawat tidur sewaktu dinas di tempat kerjanya. Seorang perawat seharusnya selalu siap setiap saat karena jika ada keterlambatan dalam penanganan kepada pasien, bisa berakibat fatal kepada kondisi pasien. 

Pelanggaran etik tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pasien, dapat menyebabkan injury dan bahaya emosional seperti rasa ketidakpuasan. 

Rasa ketidakpuasan tersebut bisa berdampak buruk pada citra perawat di mata masyarakat dan pendapatan rumah sakit. Pasien merasa para perawat dan dokter tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab. Akhirnya pasien tidak mau berobat kembali ke tempat tersebut karena merasa sudah tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. 

Dampak lain yang muncul antara lain kurangnya profesionalisme perawatan dalam pelayanan kesehatan, perawat dipandang tidak sopan, image perawat dipandang buruk oleh pasien, sehingga pasien kurang percaya dengan perawat dan meragukan dengan keahlian perawat.

Selain itu, perawat pada kasus di atas juga melanggar nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan. Ada tujuh nilai-nilai perawat profesional, di antaranya yaitu:

  • Aesthetic = Memberi kepuasan bagi pasien, lingkungan, dan atasan. Sikap cerminannya berupa kreatif, kritis, sensitif, dan integritas.
  • Altruism = Peduli terhadap kesejahteraan pasien atau orang lain. Sikap cerminannya berupa tekun, berkomitmen, bekerja keras, sabar, dan penuh perasaan kasih sayang.
  • Equality = Setiap individu memiliki hak dan status yang sama.
  • Kebebasan = Sikap cerminannya berupa percaya diri, disiplin, dan mandiri.
  • Human dignity = Menghargai martabat dan keunikan pasien.
  • Justice = Keadilan. Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal.
  • Truth = Kesesuaian antara fakta dan realitas. Sikap yang dapat dicerminkan yaitu jujur, rasional, rasa ingin tahu yang tinggi, dan akuntabilitas.

Nilai yang mereka langgar adalah aesthetic dan altruism. Mengapa? Karena disaat mereka tidur di waktu dinas, mereka telah gagal memberikan kepuasaan bagi pasien. Ketika ada pasien yang membutuhkan perawat karena suatu hal, perawat tersebut tidak ada di tempat dan akhirnya kebutuhan pasien terabaikan. 

Perilaku perawat dalam kasus di atas juga menunjukan bahwa mereka tidak berkomitmen akan tugasnya dan tidak peduli terhadap kesejahteraan pasiennya. Seorang perawat seharusnya bertanggung jawab terhadap kewajibannya, dapat berpikir kritis terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu, apakah hal tersebut akan membuat pasien terlalaikan atau tidak.

Adanya pelanggaran yang dilakukan perawat menandakan bahwa perawat tersebut belum memahami tentang kode etik dan nilai profesionalisme dalam keperawatan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan kode etik keperawatan dan nilai profesionalisme sejak masih dalam masa pendidikan. 

Sehingga para perawat akan terbiasa menerapkan nilai-nilai tersebut ketika memberikan pelayanan keperawatan dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Upaya pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan kembali. 

Selain itu, peringatan dan sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelanggar kode etik sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera dan meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik yang dapat merugikan pasien. Dari kasus tersebut, saya belajar bahwa sekecil apapun kelalaian yang kita lakukan dapat berdampak besar bagi pasien. 

Sebagai mahasiswi keperawatan, saya tidak hanya memahami kode etik keperawatan serta nilai profesionalisme, tetapi juga akan menerapkannya mulai saat ini. Sehingga nanti saya mampu menjadi perawat yang profesional dalam bertindak dan berperilaku demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap pasien dan keluarganya.

 Referensi:

Berman, S., Snyder, S, Frandsen, G. (2012). Kozier & Erb's fundamentals of nursing : concepts,   process, and prcatice. United States of America : Pearson Education.

International Council of Nurses. (2012). The Icn Code of Ethics for Nurses. Geneva,          Switzerland. Retrieved from https://www.icn.ch/sites/default/files/inline- files/2012_ICN_Codeofethicsfornurses_%20eng.pdf

Laksono, H. (2017). Lihat Perawat dan Dokter Tidur di RSUD, Zumi Zola Banting            Kursi. Retrieved from    https://regional.kompas.com/read/2017/01/20/20185831/lihat.perawat.dan.dokter.tidur            .di.rsud.zumi.zola.banting.kursi.

Utami, N.W., dkk. (2016). Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional. Jakarta :      Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun