Mohon tunggu...
Rr Allicia Aina S T B A
Rr Allicia Aina S T B A Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Euthanasia dan Perawatan Paliatif : Dilema antara Hak untuk Mati atau Hak Asasi Manusia

21 November 2024   14:30 Diperbarui: 21 November 2024   14:44 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Euthanasia (Sumber: aercmn.com)

Perdebatan mengenai penerapan praktik euthanasia masih menjadi topik hangat yang tak pernah luput setiap tahunnya. Beberapa negara, seperti Belanda, Amerika, dan Australia melegalkan euthanasia sebagai upaya dalam mengurangi rasa sakit pasien terminal menjelang ajalnya. Hal itu didukung oleh Belanda sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia dalam undang-undangnya tentang pengakhiran hidup tahun 2001, lalu putusan pengadilan Amerika yang mengesahkan euthanasia dibantu dokter, dan Australia yang mengeluarkan undang-undang euthanasia sukarela pada tahun 2017. Namun, Indonesia sendiri masih melarang keras praktik euthanasia karena tidak sejalan dengan prinsip hukum,  moral, dan legal etik dikutip dari siplawfirm.

Menurut WHO, euthanasia merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang untuk menyebabkan kematian tanpa rasa sakit dalam kasus penyakit terminal atau koma yang tidak dapat disembuhkan. Kondisi pasien yang menderita secara fisik, emosional, atau spiritual yang tidak dapat dikendalikan dengan perawatan medis maupun analgesik. Dalam hal ini, euthanasia bertujuan untuk mengurangi penderitaan yang pasien alami.

Mengapa euthanasia menjadi perdebatan? 

Praktik euthanasia menimbulkan perdebatan antara pihak pro dan kontra. Negara lain yang melegalkan euthanasia adalah Swiss. Swiss menjadi satu-satunya negara yang mengizinkan euthanasia atau tindakan bantuan kematian yang dilakukan oleh non-dokter dengan persetujuan pasien. Swiss melegalkan praktik euthanasia untuk menghormati keputusan hidup pasiennya. Berdasarkan prinsip etik, hak pasien atau otonomi pasien berarti memberikan pasien ruang untuk mengambil keputusan terkait perawatan pasien, bahkan ketika keputusan pasien bertentangan dengan dokter (Sedig, 2016).

Inggris menjadi negara yang tidak mendukung euthanasia dengan alasan semua bentuk kematian yang dibantu (euthanasia) tetap ilegal dan dapat dipertimbangkan di bawah hukum pidana pembunuhan, atau di bawah Undang-Undang Bunuh Diri (1961), tergantung pada situasinya (Picón-Jaimes et al., 2022). Seain itu, Indonesia juga yang melarang euthanasia karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi HAM dan menganggap euthanasia sebagai pembunuhan (Fontalis et al., 2018).

Perdebatan pihak pro dan kontra dilihat dari segi prinsip etik dan hukum akan menjadi perdebatan yang panjang. Setiap negara memiliki pandangan dan pendapatnya sendiri terkait euthanasia. Di sisi lain, terdapat praktik perawatan paliatif yang disandingkan dengan praktik euthanasia. Praktik perawatan paliatif berbanding terbalik dengan praktik euthanasia dan dianggap sebagai praktik yang lebih manusiawi untuk pasien dengan penyakit yang mengancam jiwa.

Perawatan paliatif di Indonesia

Menurut WHO, perawatan paliatif adalah pendekatan yang meningkatkan kualitas hidup pasien (dewasa dan anak-anak) dan keluarga mereka yang menghadapi masalah penyakit yang mengancam jiwa. Perawatan ini mencegah dan mengurangi penderitaan baik fisik, psikososial maupun spiritual. Perawatan paliatif paling efektif bila dilakukan sejak awal perjalanan penyakit. Perawatan paliatif dini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup pasien, tetapi juga mengurangi rawat inap yang tidak perlu dan penggunaan layanan perawatan kesehatan.

Berdasarkan Kemenkes RI tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif, pelayanan paliatif terbaik berhak didapatkan pasien hingga akhir hayat dan pelayanan paliatif sapat mengurangi penderitaan menjadi hal yang sangat diutamakan ketika usaha untuk mencapai kesembuhan tidak lagi memungkinkan. Dengan dasar itulah yang menguatkan Indonesia dalam menerapkan perawatan paliatif sebagai perawatan terakhir pasien terminal.

Bagaimana perawatan paliatif dipandang sebagai praktik yang manusiawi?

 

Perawatan paliatif dapat meningkatkan kualitas hidup pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa, serta dapat meningkatkan kepuasan pelayanan perawatan. Terdapat faktor yang menjadikan perawatan paliatif sebagai perawatan yang manusiawi, diantaranya memberikan dukungan kepada pasien hingga akhir hayat, mengelilingi pasien dengan hal positif, dan menghargai hidup pasien (Susanti et al., 2023).

                                                          

Perawatan paliatif memandang bahwa setiap pasien memiliki ceritanya sendiri dan harus dihormati karena setiap individu itu unik, apabila dilihat dari segi sosialnya (Israfil, 2023). Selain itu dari segi budaya, perawatan paliatif juga diambil berdasarkan keputusan pasien dan keluarga. Indonesia yang memiliki beragam budaya tentunya memiliki budaya yang turun temurun disetiap daerahnya. Pasien yang menerima perawatan paliatif dan mempercayai obat tradisional sebagai penyembuh perlu dihargai sebagai pilihan hidupnya. Namun, hal tersebut juga harus sejalan dengan standar kesehatan (Schill and Caxaj 2019). Perawatan paliatif dianggap sebagai perawatan yang manusiawi karena sifatnya yang tidak memaksa pasien dan menghargai segala aspek kehidupan pasien.

Kesimpulan

Euthanasia menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip etik dengan memberikan ruang kepada pasien untuk menentukan pilihan hidupnya (hak untuk mati). Pasien tidak perlu lagi merasakan sakit yang berulang karena efek samping obat yang digunakan tetapi memilih euthanasia untuk mengakhiri rasa sakitnya. Namun, euthanasia banyak ditentang karena tidak sesuai dengan hukum negara dan dipandang sebagai pembunuhan. Sehingga perawatan paliatif dipilih sebagai alternatif untuk pasien terminal. Perawatan yang mengutamakan peningkatan kualitas hidup pasien hingga akhir hayat. Perawatan paliatif dianggap praktik yang menjunjung HAM sebagai hak atas setiap manusia untuk hidup dan dirawat.

Daftar Pustaka

Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413. https://doi.org/10.1177/0141076818803452

Israfil. (2023). Keperawatan Paliatif (Konsep dan Aplikasi). In Keperawatan Paliatif (Konsep dan Aplikasi) (pp. 97–108). https://www.researchgate.net/publication/372519060_PERAWATAN_PALIATIF_DALAM_PERSPEKTIF_SOSIAL_DAN_BUDAYA

Kemenkes RI. 2023. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. Diakses pada 21 November 2024. https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1704762056_668774.pdf

Picón-Jaimes, Y. A., Lozada-Martinez, I. D., Orozco-Chinome, J. E., Montaña-Gómez, L. M., Bolaño-Romero, M. P., Moscote-Salazar, L. R., Janjua, T., & Rahman, S. (2022). Euthanasia and assisted suicide: An in-depth review of relevant historical aspects. Annals of Medicine and Surgery, 75(February). https://doi.org/10.1016/j.amsu.2022.103380

Schill, Kaela, and Susana Caxaj. 2019. “Cultural Safety Strategies for Rural Indigenous Palliative Care: A Scoping Review.” BMC Palliative Care 18(21): 1–13.

Sedig, L. (2016). What’s the role of autonomy in patient- and family-centered care when patients and family members don’t agree? AMA Journal of Ethics, 18(1), 12–17. https://doi.org/10.1001/journalofethics.2017.18.1.ecas2-1601

Siplawfirm. 23 Februari 2024. Larang Euthanasia di Indonesia, Pemerintah Harus Peka terhadap Alasan Pemohon. Diakses pada 21 November 2024. https://siplawfirm.id/euthanasia-di-indonesia/?lang=id

Susanti, I., Khasanah, I. N., & Triyanto, A. (2023). Implementasi Telehealth dalam Meningkatkan Perawatan Paliatif pada Pasien Kanker di Era 4.0: Scoping Review. Jurnal Keperawatan Klinis Dan Komunitas (Clinical and Community Nursing Journal), 7(1), 40. https://doi.org/10.22146/jkkk.80140

WHO. 5 Agustus 2020. Palliative Care. Diakses pada 21 November 2024.  https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/palliative-care

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun