Mohon tunggu...
Rr Allicia Aina S T B A
Rr Allicia Aina S T B A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Euthanasia dan Perawatan Paliatif : Dilema antara Hak untuk Mati atau Hak Asasi Manusia

21 November 2024   14:30 Diperbarui: 21 November 2024   14:44 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Euthanasia (Sumber: aercmn.com)

 

Perawatan paliatif dapat meningkatkan kualitas hidup pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa, serta dapat meningkatkan kepuasan pelayanan perawatan. Terdapat faktor yang menjadikan perawatan paliatif sebagai perawatan yang manusiawi, diantaranya memberikan dukungan kepada pasien hingga akhir hayat, mengelilingi pasien dengan hal positif, dan menghargai hidup pasien (Susanti et al., 2023).

                                                          

Perawatan paliatif memandang bahwa setiap pasien memiliki ceritanya sendiri dan harus dihormati karena setiap individu itu unik, apabila dilihat dari segi sosialnya (Israfil, 2023). Selain itu dari segi budaya, perawatan paliatif juga diambil berdasarkan keputusan pasien dan keluarga. Indonesia yang memiliki beragam budaya tentunya memiliki budaya yang turun temurun disetiap daerahnya. Pasien yang menerima perawatan paliatif dan mempercayai obat tradisional sebagai penyembuh perlu dihargai sebagai pilihan hidupnya. Namun, hal tersebut juga harus sejalan dengan standar kesehatan (Schill and Caxaj 2019). Perawatan paliatif dianggap sebagai perawatan yang manusiawi karena sifatnya yang tidak memaksa pasien dan menghargai segala aspek kehidupan pasien.

Kesimpulan

Euthanasia menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip etik dengan memberikan ruang kepada pasien untuk menentukan pilihan hidupnya (hak untuk mati). Pasien tidak perlu lagi merasakan sakit yang berulang karena efek samping obat yang digunakan tetapi memilih euthanasia untuk mengakhiri rasa sakitnya. Namun, euthanasia banyak ditentang karena tidak sesuai dengan hukum negara dan dipandang sebagai pembunuhan. Sehingga perawatan paliatif dipilih sebagai alternatif untuk pasien terminal. Perawatan yang mengutamakan peningkatan kualitas hidup pasien hingga akhir hayat. Perawatan paliatif dianggap praktik yang menjunjung HAM sebagai hak atas setiap manusia untuk hidup dan dirawat.

Daftar Pustaka

Fontalis, A., Prousali, E., & Kulkarni, K. (2018). Euthanasia and assisted dying: what is the current position and what are the key arguments informing the debate? Journal of the Royal Society of Medicine, 111(11), 407–413. https://doi.org/10.1177/0141076818803452

Israfil. (2023). Keperawatan Paliatif (Konsep dan Aplikasi). In Keperawatan Paliatif (Konsep dan Aplikasi) (pp. 97–108). https://www.researchgate.net/publication/372519060_PERAWATAN_PALIATIF_DALAM_PERSPEKTIF_SOSIAL_DAN_BUDAYA

Kemenkes RI. 2023. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. Diakses pada 21 November 2024. https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1704762056_668774.pdf

Picón-Jaimes, Y. A., Lozada-Martinez, I. D., Orozco-Chinome, J. E., Montaña-Gómez, L. M., Bolaño-Romero, M. P., Moscote-Salazar, L. R., Janjua, T., & Rahman, S. (2022). Euthanasia and assisted suicide: An in-depth review of relevant historical aspects. Annals of Medicine and Surgery, 75(February). https://doi.org/10.1016/j.amsu.2022.103380

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun