Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Jimat Dilarang dalam Islam?

2 Maret 2023   11:49 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:48 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan Jimat. Sebuah benda yang diyakini punya manfaat. Jimat sangat popular bahkan ditempat kelahiran saya, banyak didapati berbagai macam jimat. Baik yang dipakai berupa gelang atau kalung, atau hiasan dinding atau bahkan yang ditempel diatas pintu rumah. Sayangnya, kita sering menganggap bahwa jimat ini sesuatu yang dibenarkan karena kita sering mendapatkannya dari sesepuh atau kiai atau bahkan biasa disebut dengan orang pintar.

Namun ketahuilah, hanya ada dua sebab yang boleh kita usahakan untuk mendatangkan manfaat atau mencegah kemudaratan. Dua sebab itu adalah yang diistilahkan oleh para ulama dengan sebab kauni dan sebab syar'i.

Sebab kauni adalah sebuah sebab yang memang masuk akal serta terbukti secara ilmiah. Hal itu bisa dijadikan sebab untuk mendatangkan manfaat dan juga mencegah kemudaratan. Seperti orang yang sedang pergi ke hutan lalu dia membawa senjata tajam untuk perlindungan diri atau orang yang sedang sakit lalu dia pergi ke dokter. Minum obat dia Jadikan itu sebagai sebab untuk mendatangkan kesembuhan dari Allah subhanahu wa ta'ala.

Maka inilah sebab kauni, suatu sebab yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena sebab ini masuk akal dan terbukti secara ilmiah.

Sebab yang kedua adalah sebab syar'i yaitu syariat yang Allah ta'ala turunkan yang memang Allah ta'ala jadikan sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat dan mencegah kemudaratan. Seperti dzikir pagi dan petang. Kita membaca zikir tersebut agar kita mendapatkan perlindungan dari Allah subhanahu wa ta'ala siang dan malam. Bisa juga kita membaca doa keluar rumah atau doa safar ketika kita mau bepergian, kita jadikan itu sebagai sebab agar Allah melindungi kita dan agar Allah menghindarkan kita dari berbagai musibah.

Ada satu hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala yaitu menjadikan sebab yang bukan dijadikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sebagai sebab syar'i dan bukan juga sebagai sebab kauni. Sebab tersebut yaitu memakai jimat. Jimat bukanlah sebab kauni karena dia tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah.

Apa hubungannya kain hitam atau kain kuning yang digantung di pintu-pintu rumah dengan tujuan mendapatkan keamanan untuk terhindar dari kebakaran. Kalau seandainya terjadi kebakaran maka kain itu pun ikut terbakar.

Apa hubungannya tulisan-tulisan yang terpotong angka-angka yang ditulis di toko-toko dengan kelancaran rezeki seseorang. Tidak ada hubungannya tulisan-tulisan tersebut dalam kelancaran rezeki.

Ini semua tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah, yang ada hanyalah masalah seperti itu ada sebagai permintaan pertolongan kepada jin ataupun setan. Intinya jimat bukan sebuah sebab kauni karena dia tidak masuk akal dan tidak terbukti secara ilmiah. Serta jimat bukan juga sebab syar'i karena jimat sudah ada di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Tidak ada perintah satupun dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk memakai jimat tersebut bahkan tidak ada satu orang sahabat pun memakai jimat ketika di rumah atau ketika pergi dalam berperang.

Beberapa larangan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terkait jimat

  • Dari 'Imron bin Hushain radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, "Untuk apa engkau memakainya?" Pria tadi menjawab, "(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas)". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, "Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya." (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531);
  • Dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari 'ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan" (HR. Ahmad 4: 154);
  • Dalam riwayat lain disebutkan, "Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik" (HR. Ahmad 4: 156).

Dari hadis ini para ulama menyimpulkan hukum menggunakan jimat hanya berkisar antara dua kemungkinan, bisa jadi dia terjatuh pada Syirik besar dan minimal dia terjatuh pada Syirik kecil.

Seseorang yang memakai jimat bisa jadi dia terjatuh pada Syirik besar apabila dia katakan jimat itulah yang menolongnya, jimat itulah yang memperlancar rezekinya bukan lagi Allah yang menolongnya dan bukan lagi Allah yang memperlancar rezekinya.

Jimat menjadi sebuah Syirik kecil ketika dia katakan jimat itu sebagai sebab. Dia masih percaya Allah yang memperlancar rezekinya dan Allah yang menolongnya namun dia katakan pertolongan tersebut datang dari Allah disebabkan oleh jimat yang dia bawa.

Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta'ala, "Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)." (QS. Yusuf: 106)

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan Taufik dan hidayahnya agar kita selalu di atas jalan yang benar dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala selalu melindungi kita dimanapun dan kapanpun kita berada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun