Berapa Sih Tarif Pengampunan Pajak?
Ada beberapa Tarif yang menjadi dasar perhitungan untuk mendapatkan jumlah Uang Tebusan. Tarif ini dikenakan sesuai dengan jenis, keadaan, jumlah dan tempat harta berada. Secara garis besar ada tiga jenis tarif yang berlaku, antara lain:
Apabila Harta Berada Di Indonesia atau Repatriasi, dikenai tarif:
2% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016
3% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
5% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Apabila Wajib Pajak Mendeklarasikan Harta yang Ada Diluar Negeri, dikenai tarif:
4% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016
6% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
10% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Tarif ini hanya berlaku apabila Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi menginvestasikan hartanya di Indonesia paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun. Sedangkan untuk harta yang berada di Indonesia maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak boleh membawa harta tersebut keluar Indonesia selama paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun.