Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Bingung dengan Tax Amnesty?

23 Juli 2016   13:30 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:29 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berapa Sih Tarif Pengampunan Pajak?

Ada beberapa Tarif yang menjadi dasar perhitungan untuk mendapatkan jumlah Uang Tebusan. Tarif ini dikenakan sesuai dengan jenis, keadaan, jumlah dan tempat harta berada. Secara garis besar ada tiga jenis tarif yang berlaku, antara lain:

Apabila Harta Berada Di Indonesia atau Repatriasi, dikenai tarif:

2% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016

3% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016

5% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017

Apabila Wajib Pajak Mendeklarasikan Harta yang Ada Diluar Negeri, dikenai tarif:

4% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016

6% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016

10% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017

Tarif ini hanya berlaku apabila Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi menginvestasikan hartanya di Indonesia paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun. Sedangkan untuk harta yang berada di Indonesia maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak boleh membawa harta tersebut keluar Indonesia selama paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun