Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jadi Juru Sita Pajak, Untung atau Buntung?

1 Juli 2016   08:25 Diperbarui: 1 Juli 2016   14:25 2147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah seorang juru sita pajak yang dimiliki DJP. gambar www.bogordaily.net

Juru Sita memang bukan menjadi profesi yang asing. Perusahaan kredit pasti memiliki orang orang yang dapat menagih dan menyita utang yang ada pada kliennya. Bank juga demikian, memiliki debt collector dan dapat menyita barang nasabah yang bermasalah. Kita juga sering melihat di televisi, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang milik terduga koruptor atau tersangka kasus keuangan lainnya. Kepolisian atau kejaksaan juga sering menyita, penyitaan dilakukan sebagai barang bukti untuk sebuah kasus. Di dunia perpajakan kita juga mengenal adanya tindakan penyitaan, penyitaan ini dilakukan oleh juru sita pajak.

Siapa sih juru sita pajak? Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Tindakan di atas merupakan proses penagihan aktif yang dapat dilakukan fiskus dalam menagih utang wajib pajak.

Jika KPK, polisi, dan jaksa melakukan tindakan penyitaan karena barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti, lain halnya dengan penyitaan yang dilakukan oleh fiskus. Penyitaan ini sifatnya seperti penyitaan pada bank. Barang yang disita tersebut dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak dan apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik barang atau wajib pajak tidak merespons maka barang yang disita dapat dilelang.

Tugas dan tindakan penagihan pajak membutuhkan kemampuan tertentu yang tidak dimiliki oleh pegawai lain. Selain standar prosedur yang harus dilalui, para juru sita pajak juga harus kreatif dalam melaksanakan tindakan penagihan. Kreatif di sini maksudnya adalah dapat berpikir cepat dan tepat dalam menghadapi wajib pajak karena para juru sita pajak akan dihadapkan dengan berbagai situasi.

Selain itu, kemampuan bernegosiasi, persuasif, dan kemampuan untuk memaksa diperlukan dalam kegiatan penagihan. Kenapa harus memaksa? Karena dalam melakukan penyitaan barang, pemilik barang tidak akan dengan senang hati barangnya diambil oleh juru sita. Pemaksaan ini juga harus dilakukan dengan baik-baik sebab negosiasi adalah jalan utama untuk melakukan penyitaan.

Juru sita pajak tidak dibekali senjata. Padahal, dalam melakukan tindakan penyitaan sering kali juru sita pajak dihadapkan pada kondisi yang menegangkan. Diusir, tidak dibukakan pintu, dihadapkan pada preman serta ditodong senjata tajam adalah hal biasa bagi pelaksana undang-undang ini. Oleh karena itu, juru sita pajak dapat meminta pengawalan kepolisian dalam melakukan penyitaan. Tapi kenyataannya? Sering kali karena budget yang diminta oknum terlalu tinggi, juru sita pajak lebih memilih untuk menyita dengan rekannya daripada meminta bantuan polisi.

Apa saja syarat untuk menjadi juru sita pajak?

Dalam pasal 2 keputusan menteri keuangan nomor 562/KMK.04/2000 tentang syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak diatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pajak adalah sebagai berikut:

1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas atau yang setingkat dengan itu

2. Berpangkat serendah rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a

3. Berbadan sehat

4. Lulus pendidikan dan latihan juru sita pajak

5. Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian

Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat diangkat menjadi juru sita pajak, seseorang harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pendidikan yang disyaratkan tidaklah tinggi sebab juru sita pajak akan lebih banyak bertindak di lapangan. Hal ini dimaksudkan juga agar calon juru sita baru dapat direkrut dengan lebih mudah.

Pangkat atau golongan yang disyaratkan juga hanya sebatas Pengatur Muda/Golongan II/a. jika demikian, seorang juru sita pajak pastilah seorang Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, PNS yang dimaksud adalah PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat berikutnya, seorang juru sita pajak haruslah berbadan sehat. Kurang etis juga kalau saat melakukan penagihan tiba-tiba juru sita pajak pingsan atau kejang-kejang. Untuk itu, juru sita pajak akan cek kondisi fisiknya apakah memiliki riwayat kronis atau tidak. Yang jelas sehat merupakan kunci utama dalam keberhasilan melaksanakan sebuah tugas.

Tidak hanya itu, seorang juru sita pajak harus terlebih dahulu melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dimaksudkan agar juru sita pajak memiliki fisik yang prima, kemampuan lapangan yang andal dan juga menguasai standar prosedur yang ada. Pelatihan yang diberikan juga bermacam-macam, seperti pelatihan berkomunikasi, negosiasi, pelatihan dalam menghadapi situasi sulit dan pelatihan yang lain. Jika lulus pendidikan dan pelatihan, calon juru sita akan diangkat sebagai PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang akan memiliki kartu tanda pengenal khusus.

Persyaratan mental untuk dapat diangkat menjadi seorang juru sita pajak adalah Jujur, Bertanggung jawab dan penuh pengabdian. Sebagai petugas yang berhubungan langsung dengan penanggung pajak di lapangan, juru sita sangat rawan dengan upaya-upaya pendekatan penanggung pajak yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Usaha seperti penyuapan, iming-iming, gratifikasi, atau hal lain yang bersifat menghalang-halangi pekerjaan juru sita sudah biasa terjadi. Oleh karena itu, juru sita pajak dituntut untuk penuh pengabdian yang berarti professional dalam menjalankan tugas.

Apa sih tugas pokok dan fungsi juru sita pajak?

Tugas pokok juru sita pajak adalah sebagai pelaksana penagihan pajak. Jadi seorang juru sita pastilah akan melakukan pekerjaan di lapangan guna menagih pajak. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, juru sita pajak menjalankan fungsi sebagai pelaksana dalam penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pelaksana penyitaan barang milik penanggung pajak serta mengusulkan pencegahan dan penyanderaan. Baca juga: Mau Disandera Karena Tidak Bayar Pajak?

Karena sebagai pelaksana, risiko yang harus ditanggung juga cukup tinggi. Risiko paling berat dari seorang juru sita adalah selalu diikuti oleh malaikat maut sebab sudah ada kasus juru sita yang dibunuh saat melaksanakan tugas. Yang masih hangat tentunya adalah kasus Parada. Baru beberapa bulan lalu juru sita ini menemui ajalnya karena dibunuh seorang mafia pajak.

“Jika saat juru sita datang dan Wajib Pajak membawa parang, senjata tajam atau senjata api, seorang juru sita tidak boleh takut. Kalau senjatanya diletakkan di atas meja, itu artinya Wajib Pajak hanya menggertak juru sita pajak. Namun, jika senjatanya disembunyikan, ini malah bisa jadi berbahaya,” tutur Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah.

Lalu kenapa masih banyak yang ingin menjadi juru sita?

Menjadi Pegawai Khusus

Tidak semua orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi juru sita pajak. Contohnya saja di KPP Pratama Mempawah yang hanya memiliki 2 orang juru sita. 2 orang ini memiliki tugas yang berat, sebut saja dalam waktu satu tahun 2 orang juru sita ini harus mampu menyampaikan lebih dari 500 Surat Paksa kepada Wajib Pajak. Tidak hanya itu, seorang juru sita pajak juga memiliki tanda pengenal khusus juru sita. Ia juga akan mendapatkan seragam khusus yang tidak dimiliki pegawai lain. Di sisi lain, juru sita menjadi satu satunya pegawai kantor yang diambil sumpah demi melaksanakan tugasnya. Hal ini tentunya membuat juru sita sangat berbeda dengan pegawai lain.

Imbalan Bonus yang Tidak Sedikit

Iming-iming bonus memang menjadi daya tarik tersendiri. Risiko yang begitu tinggi pastilah membuat Direktur Jenderal Pajak berpikir ulang agar tidak kehabisan stok juru sita. Bonus inilah yang hanya akan didapatkan saat juru sita melaksanakan tugasnya. Pegawai lain yang bekerja tanpa risiko tentunya tidak akan mendapatkan jatah bonus seperti juru sita.

“Bonusnya lumayan, kalau dihitung hitung setahun bisa dapat Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tegas Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah. “Setiap tugas memiliki bonus sendiri sendiri, menyampaikan surat paksa ada bonusnya sendiri, menyita juga ada sendiri, kalau bisa mencairkan dana dari rekening yang di blokir itu juga lumayan besar bonusnya dan yang paling besar tentunya kalau bisa menyandera Wajib Pajak, bonusnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” imbuh beliau.

Mungkin inilah cara yang paling efektif agar para juru sita tidak takut untuk melaksanakan tugasnya. Di sisi lain banyak risikonya namun di sisi lain juga banyak bonusnya. Semoga saja bonus juga bisa menjadi pendorong dan memotivasi kinerja para juru sita.

Sudah selayaknya pula kita semua sebagai warga negara mengawal pelaksanaan undang-undang dan mengawasinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Salam Hangat…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun