Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jadi Juru Sita Pajak, Untung atau Buntung?

1 Juli 2016   08:25 Diperbarui: 1 Juli 2016   14:25 2147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah seorang juru sita pajak yang dimiliki DJP. gambar www.bogordaily.net

4. Lulus pendidikan dan latihan juru sita pajak

5. Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian

Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat diangkat menjadi juru sita pajak, seseorang harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pendidikan yang disyaratkan tidaklah tinggi sebab juru sita pajak akan lebih banyak bertindak di lapangan. Hal ini dimaksudkan juga agar calon juru sita baru dapat direkrut dengan lebih mudah.

Pangkat atau golongan yang disyaratkan juga hanya sebatas Pengatur Muda/Golongan II/a. jika demikian, seorang juru sita pajak pastilah seorang Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, PNS yang dimaksud adalah PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat berikutnya, seorang juru sita pajak haruslah berbadan sehat. Kurang etis juga kalau saat melakukan penagihan tiba-tiba juru sita pajak pingsan atau kejang-kejang. Untuk itu, juru sita pajak akan cek kondisi fisiknya apakah memiliki riwayat kronis atau tidak. Yang jelas sehat merupakan kunci utama dalam keberhasilan melaksanakan sebuah tugas.

Tidak hanya itu, seorang juru sita pajak harus terlebih dahulu melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dimaksudkan agar juru sita pajak memiliki fisik yang prima, kemampuan lapangan yang andal dan juga menguasai standar prosedur yang ada. Pelatihan yang diberikan juga bermacam-macam, seperti pelatihan berkomunikasi, negosiasi, pelatihan dalam menghadapi situasi sulit dan pelatihan yang lain. Jika lulus pendidikan dan pelatihan, calon juru sita akan diangkat sebagai PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang akan memiliki kartu tanda pengenal khusus.

Persyaratan mental untuk dapat diangkat menjadi seorang juru sita pajak adalah Jujur, Bertanggung jawab dan penuh pengabdian. Sebagai petugas yang berhubungan langsung dengan penanggung pajak di lapangan, juru sita sangat rawan dengan upaya-upaya pendekatan penanggung pajak yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Usaha seperti penyuapan, iming-iming, gratifikasi, atau hal lain yang bersifat menghalang-halangi pekerjaan juru sita sudah biasa terjadi. Oleh karena itu, juru sita pajak dituntut untuk penuh pengabdian yang berarti professional dalam menjalankan tugas.

Apa sih tugas pokok dan fungsi juru sita pajak?

Tugas pokok juru sita pajak adalah sebagai pelaksana penagihan pajak. Jadi seorang juru sita pastilah akan melakukan pekerjaan di lapangan guna menagih pajak. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, juru sita pajak menjalankan fungsi sebagai pelaksana dalam penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pelaksana penyitaan barang milik penanggung pajak serta mengusulkan pencegahan dan penyanderaan. Baca juga: Mau Disandera Karena Tidak Bayar Pajak?

Karena sebagai pelaksana, risiko yang harus ditanggung juga cukup tinggi. Risiko paling berat dari seorang juru sita adalah selalu diikuti oleh malaikat maut sebab sudah ada kasus juru sita yang dibunuh saat melaksanakan tugas. Yang masih hangat tentunya adalah kasus Parada. Baru beberapa bulan lalu juru sita ini menemui ajalnya karena dibunuh seorang mafia pajak.

“Jika saat juru sita datang dan Wajib Pajak membawa parang, senjata tajam atau senjata api, seorang juru sita tidak boleh takut. Kalau senjatanya diletakkan di atas meja, itu artinya Wajib Pajak hanya menggertak juru sita pajak. Namun, jika senjatanya disembunyikan, ini malah bisa jadi berbahaya,” tutur Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun