Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jadi Juru Sita Pajak, Untung atau Buntung?

1 Juli 2016   08:25 Diperbarui: 1 Juli 2016   14:25 2147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu kenapa masih banyak yang ingin menjadi juru sita?

Menjadi Pegawai Khusus

Tidak semua orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi juru sita pajak. Contohnya saja di KPP Pratama Mempawah yang hanya memiliki 2 orang juru sita. 2 orang ini memiliki tugas yang berat, sebut saja dalam waktu satu tahun 2 orang juru sita ini harus mampu menyampaikan lebih dari 500 Surat Paksa kepada Wajib Pajak. Tidak hanya itu, seorang juru sita pajak juga memiliki tanda pengenal khusus juru sita. Ia juga akan mendapatkan seragam khusus yang tidak dimiliki pegawai lain. Di sisi lain, juru sita menjadi satu satunya pegawai kantor yang diambil sumpah demi melaksanakan tugasnya. Hal ini tentunya membuat juru sita sangat berbeda dengan pegawai lain.

Imbalan Bonus yang Tidak Sedikit

Iming-iming bonus memang menjadi daya tarik tersendiri. Risiko yang begitu tinggi pastilah membuat Direktur Jenderal Pajak berpikir ulang agar tidak kehabisan stok juru sita. Bonus inilah yang hanya akan didapatkan saat juru sita melaksanakan tugasnya. Pegawai lain yang bekerja tanpa risiko tentunya tidak akan mendapatkan jatah bonus seperti juru sita.

“Bonusnya lumayan, kalau dihitung hitung setahun bisa dapat Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tegas Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah. “Setiap tugas memiliki bonus sendiri sendiri, menyampaikan surat paksa ada bonusnya sendiri, menyita juga ada sendiri, kalau bisa mencairkan dana dari rekening yang di blokir itu juga lumayan besar bonusnya dan yang paling besar tentunya kalau bisa menyandera Wajib Pajak, bonusnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” imbuh beliau.

Mungkin inilah cara yang paling efektif agar para juru sita tidak takut untuk melaksanakan tugasnya. Di sisi lain banyak risikonya namun di sisi lain juga banyak bonusnya. Semoga saja bonus juga bisa menjadi pendorong dan memotivasi kinerja para juru sita.

Sudah selayaknya pula kita semua sebagai warga negara mengawal pelaksanaan undang-undang dan mengawasinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.

Salam Hangat…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun