Mohon tunggu...
TJT
TJT Mohon Tunggu... Koki - Leader of racially not motivated server

Stock enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASEAN Fest 2023

24 Agustus 2023   23:09 Diperbarui: 24 Agustus 2023   23:16 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan makroprudensial adalah insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro Rupiah bank di Bank Indonesia yang diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas, UMKM dan/atau memenuhi target RPIM, serta sektor hijau. Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian.

Ketentuan terkini mengenai kebijakan Insentif Makroprudensial dapat mengacu pada: 

  1. PBI No.24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. 

  2. PADG No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Perubahan Kedua Insentif).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun