Kebijakan makroprudensial adalah insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro Rupiah bank di Bank Indonesia yang diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas, UMKM dan/atau memenuhi target RPIM, serta sektor hijau. Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian.
Ketentuan terkini mengenai kebijakan Insentif Makroprudensial dapat mengacu pada:Â
PBI No.24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.Â
-
PADG No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Perubahan Kedua Insentif).