FORMAT REKONSILIASI FISKAL
LAPORAN KEUANGAN FISKALÂ
Laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan perpajakan dan digunakan untuk kepentingan penghitungan pajak seperti PPh dan lainnya. Dasar hukum yang melandasi sebenarnya tidak memiliki peranan khusus atas pembuatan laporan keuangan, adanya undang-undang tersebut hanya sebagai patokan dalam memberikan batasan pada hal-hal tertentu, seperti dalam pengakuan biaya hingga penghasilan. Perbedaan pada pengakuan tersebut dapat menyebabkan munculnya perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.
Tujuan dari membuat laporan keuangan fiskal guna menyajikan informasi sebagai bahan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment (wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya) sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan dalam menghitung pajak terutang bagi setiap wajib pajak.
Sifat Dan Keterbatasan Laporan Keuangan Fiskal:
- Bersifat historis
- Proses penyusunan tidak lepas dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan
- Lebih mengutamakan bagian material, tanpa mengurangi kelengkapan materi
- Laporan keuangan fiskal lebih menekankan makna ekonomis setiap transaksinya baik tanpa atau dalam kondisi tertentunya.
- Memiliki alternatif lain dan cukup berpengaruh pada variasi pengukuran sumber ekonomis serta tingkat kesuksesan antar wajib pajaknya.
- Informasi yang diberikan kualitatif, sedangkan fakta tidak dapat dikuantifikasikan.
Laporan Fiskal vs Laporan Komersial
Setiap perusahaan pasti memiliki kewajiban dalam menyusun pelaporan keuangan baik secara komersial yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, maupun secara fiskal yang mengacu pada sistem perpajakan di Indonesia. Dari kedua laporan keuangan tersebut memiliki konsep dasar atas :
- Accrual Basis atau dapat dikatakan pengakuan dan kelangsungan transaksi yang terjadi atau dilaporkan dalam periode tersebut
- Going Concern atau dapat dikatakan asumsi tentang aktivitas perusahaan dan akan terus terjadi.
Namun, pada laporan keuangan komersial dapat diubah menjadi laporan keuangan fiskal dengan melakukan koreksi fiskal (sesuai kebutuhan atau disesuaikan dengan peraturan perpajakan). Jika perusahaan atau wajib pajak ingin menyusun laporan keuangan fiskal, maka perlu mempersiapkan langkah-langkah berikut, seperti neraca fiskal, perhitungan laba rugi, penjelasan mengenai laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi pada laporan keuangan komersil, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan, pada laporan komersial penyusunan tersebut mengacu pada standar akuntansi (SAK) atau berdasarkan standar-standar yang sudah ditetapkan dengan prinsip akuntansi dan bersifat netral atau tidak memihak. Perbedaan di antara keduanya juga terlihat pada beda permanen dan sementara. Hal itu menyebabkan laporan keuangan komersial dan fiskal menjadi tidak sama.