Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SKP agar tetap dapat memanfaatkan rugi fiskal. Dalam hal ini, DJP dapat membetulkan SKP dan produk hukum lainnya jika terdapat salah tulis, salah hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Namun, biasanya DJP tidak akan menerima permohonan pembetulan karena SPT Tahunan yang diperiksa sudah benar dan sesuai prosedur.
SUMBER:
- Annisa, Veronica. 2024. Pengertian biaya, beban dan pengurang penghasilan, pengakuannya, kompensasi kerugian serta fasilitas pajak.
- Cristina. 2021. Kompensasi Kerugian Fiskal: Penjelasan dan Cara Perhitungan. Diakses melalui https://www.pajakku.com/read/606c0bd1eb01ba1922cca700/Kompensasi-KerugianFiskal:-Penjelasan-dan-Cara-Perhitungan
- Sulaiman. 2023. Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan SPT WP atau Hasil Pemeriksaan. Diakses melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/kompensasi-kerugian-fiskal-berdasarkan-spt-wp-atau-hasil-pemeriksaan-dc6b45c1/detail/
- Editor Klikpajak. 2019. Ketahui Pengertian dan Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal. Diakses melalui https://klikpajak.id/blog/kompensasi-kerugian-fiskal/
- Redaksi Ortax. 2024. Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan. Diakses melalui https://ortax.org/kompensasi-kerugian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H