Jika wajib pajak individu atau badan mengalami kerugian dalam hal pembukuan, mereka dapat meminta kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran Khusus 2A dari SPT Tahunan PPh Badan berisi rincian penghasilan neto fiskal dan kerugian untuk masing-masing tahun pajak, serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan untuk masing-masing tahun pajak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Kerugian fiskal dari bisnis di luar negeri, baik dalam bentuk usaha tetap (BUT) maupun bukan BUT, tidak diperhitungkan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Namun, jika kerugian diderita di luar negeri dan diperoleh dari kegiatan atau harta yang memiliki hubungan yang kuat dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, wajib pajak dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut.Â
Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL dalam contoh di atas diisi dengan data dari Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau SPT Tahunan, jika ada. Dalam kolom kompensasi kerugian fiskal, besarnya kompensasi kerugian fiskal didistribusikan setiap tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Jika memperoleh fasilitas penanaman modal yang merupakan kompensasi kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak produksi komersial, dapat menambahkan tahun dan kolom kedua.
Suatu perusahaan biasanya memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal akan lebih mempertimbangkan penyusunan laporan perpajakannya saat ini di SPT dan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaan. Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Jenis-jenis kompensasi kerugian fiskal:
Horizontal
Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. Apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.
Vertikal
Mengkompensasikan kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya, dengan syarat:
- Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya, kerugian fiskal dapat diketahui dengan adanya pemeriksaan dan langsung dilaporkan Wajib Pajak.
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
- Apabila setelah itu ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain:
- Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak terkait dengan kegiatan usaha.
- Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun.
- Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
- Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
- Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
- Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
- Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.