Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN dan PPnBM

5 Juni 2024   11:44 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:56 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Saat terutangnya PPN akan menjadi patokan waktu yang menentukan saat pembuatan dokumen bukti pemungutan PPN atau faktur pajak. Atas keterlambatan penerbitan dokumen akan mengakibatkan risiko denda Pasal 14 ayat (4) KUP, yaitu denda keterlambatan pembuatan faktur pajak dengan nilai 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Saat terutang PPnBM yaitu:

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan :
  • -- Pengusaha yang menghasilkan
  • -- Dalam Daerah Pabean Indonesia
  • -- Dalam kegiatan usaha/ pekerjaan
  • Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Prinsip pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja pada saat terutang PPnBM, yaitu pada waktu:

  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Sehingga, penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. Kemudian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

Pengkreditan pajak masukan merupakan suatu upaya dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut.

Pengkreditkan pajak masukan ini akan menghasilkan tiga kemungkinan, yakni:

  • Nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih kecil dibandingkan jumlah pajak keluaran yang dipungut. Konsekuensinya, selisih kelebihan pajak keluaran wajib disetorkan ke kas negara.
  • Nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak keluaran yang dipungut. Atas hal ini, selisih kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau bisa dimintakan pengembalian (restitusi).
  • Nilai pajak masukan dan keluaran sama besar.

Pajak Masukan dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun