Mohon tunggu...
Devina Susanto
Devina Susanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Adakah Harapan bagi Eritroblastosis Fetalis?

24 November 2017   17:07 Diperbarui: 24 November 2017   17:15 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada kehamilan kedua dan seterusnya, jika ibu telah membentuk antibodi dan bayi yang dikandung juga memiliki darah rhesus positif, hal ini baru akan menjadi masalah, karena antibodi dari ibu akan merusak eritrosit janin dan mengakibatkan janin mengalami anemia, penyakit kuning, kerusakan pada otak, hingga kematian dalam kandungan, atau disebut juga keguguran. Semakin banyak antibodi yang dimiliki sang ibu, akan semakin parah pula dampak yang akan terjadi pada kehamilan-kehamilan selanjutnya.

Di seluruh dunia, orang yang memiliki rhesus negatif ternyata relatif sedikit. Pada orang kulit putih, orang yang memiliki darah rhesus negatif sekitar 15% dan 8% pada orang berkulit hitam, sementara hampir seluruh orang Asia (berarti termasuk Indonesia juga) memiliki rhesus positif. 

Ternyata, di Indonesia kasus kehamilan dengan rhesus negatif cukup banyak dijumpai, biasanya pada orang-orang yang memiliki garis keturunan asing seperti Eropa atau Arab, baik langsung maupun tidak langsung, dan -- meskipun lebih jarang ditemui -- pada orang yang tidak memiliki riwayat keturunan asing sama sekali.

Jadi, apakah karena adanya resiko bahwa bayi kita nanti kemungkinan memiliki eritroblastosis fetalis kita jadi tidak bisa menikahi orang asing atau siapapun tanpa memandang rhesus yang ia miliki, ataupun golongan darahnya?

Memang hingga saat ini belum ditemukan cara untuk menyembuhkan eritroblastosis fetalis, namun sudah diketahui cara pencegahan atau penanggulangan terjadinya eritroblastosis fetalis pada bayi kita kelak.

Penanganan terhadap kehamilan dimana tubuh ibu belum memproduksi antibodi

Apabila pada kehamilan pertama sudah diketahui bahwa ibu memiliki rhesus negatif dan ayah memiliki rhesus positif, maka akan dilakukan tindak pencegahan yaitu dengan cara disuntikkan RhoGAM atau anti-D (Rh) immunoglobulin. Suntikan RhoGAM ini akan dilakukan beberapa kali, yang pertama akan diberikan pada minggu ke-28 masa kehamilan dan yang kedua adalah dalam kurun waktu 72 jam sejak melahirkan.

Dengan diberikan suntikan RhoGAM, resiko terkena eritroblastosis fetalis akan dikurangi hingga 1%, jika sebelumnya peluang untuk selamat hanya 5%. Apabila digunakan dengan tepat, resiko akan bisa dikurangi sampai 0.07% - yang artinya peluang untuk selamat meningkat menjadi 99.93%.  

Selain kedua kondisi itu, injeksi RhoGAM juga sebaiknya diberikan apabila ibu mengalami keguguran, aborsi, atau pendarahan. Perlu disuntikkan juga apabila ibu melakukan tes darah dimana ada kemungkinan darah ibu bercampur dengan darah si bayi.

RhoGAM akan mengurangi kepekaan reaksi dari tubuh ibu terhadap darah rhesus positif milik janin apabila tercampur. RhoGAM juga akan menghancurkan sel darah merah janin yang telah beredar dalam darah ibu sebelum darah rhesus positif memicu pembentukan antibodi dari tubuh ibu yang dapat masuk ke sirkulasi darah janin. Dengan demikian maka janin akan terlindung dari serangan yang mungkin terjadi apabila tidak disuntikkan RhoGAM.

Disebutkan diatas bahwa suntikan RhoGAM akan diberikan kepada sang ibu setidaknya 72 jam setelah persalinan. Sebenarnya, apa fungsi dari suntikan tersebut padahal bayi sudah lahir (atau meninggal, apabila ibu mengalami keguguran atau memilih menjalani aborsi)? Suntikan RhoGAM ini ditujukan kepada sang ibu untuk mencegah terjadinya reaksi yang merugikan terhadap tubuh ibu apabila ternyata ada plasenta yang masih tertinggal di dalam rahim ibu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun