Akibatnya, pada saat kasus terjadi, institusi akan kesulitan untuk menentukan langkah yang harus diambil, terhadap korban, maupun terhadap pelaku.
Apa yang harus dilakukan?
Permendikbudristek Nomor 30/2021 telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan sexual di lingkungan Perguruan tinggi. Sanksi akademik atau sanksi pidana akan dikenakan dengan ketentuan tertentu.
Perguruan Tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus seperti ini dapat diturunkan status akreditasinya dan bisa tidak mendapatkan bantuan sarana prasarana dari Kementerian.Â
Selain karena lemahnya regulasi, kejahatan sexual di lingkungan kampus terjadi karena adanya pembiaran yang terjadi secara sengaja atau tidak sengaja.
Untuk itu pencegahan perlu dilakukan, untuk memberikan perlindungan kepada korban dan calon korban. Kebijakan serta pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan sexual di lingkup kampus harus dibuat.Â
Selain itu, satuan tugas perlu dibentuk. Satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan unsur mahasiswa di dalamnya. Selain agar korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan, Satgas juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa tidak ada unsur kekerasan sexual di dalam lingkup kampus yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Batasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus atau di luar area kampus. Hal ini dilakukan untuk mencegah peluang terjadinya pelecehan sexual pada korban. Ingat, kejahatan bisa terjadi karena kesempatan, bukan?
Menyediakan layanan aduan. Kampus diwajibkan untuk memiliki layanan aduan, terutama untuk mereka yang mengalami kekerasan sexual. Jaminan keamanan serta identitas yang dirahasiakan menjadi bagian yang perlu diutamakan dalam hal ini.Â
Ini dimaksudkan agar pelapor bebas menyampaikan keluhannya, tanpa takut diintimidasi oleh pihak manapun dan mendapatkan bantuan sesegera mungkin.
Semoga ke depannya, wajah pendidikan kita menjadi jauh lebih baik lagi.
Kupang, 20 Februari 2023