Untuk benar-benar memastikan bahwa jamban telah dibangun dan digunakan oleh masyarakat, ada tim khusus yang disebut sebagai 'Tim Tusuk' untuk monitoring penggunaan jamban.
 'Tim Tusuk' bertugas mengunjungi rumah dan menusuk lubang jamban untuk membuktikan penggunaan jamban oleh warga. Tim Tusuk terdiri dari Kepala Puskesmas (Ketua), Komandan Posramil, Kepala sub-sektor di kecamatan, seksi Kesehatan dan Sosial.
Warga yang ditemukan tidak memiliki jamban atau tidak menggunakan jambannya dikenakan sanksi sosial berupa pemasangan bendera hitam bergambar tengkorak selama 30 hari.Â
Bendera tetap terpasang selama 30 hari walaupun warga sudah membangun jamban atau menggunakannya sebelum jangka waktu sanksi berakhir. Selain di rumah warga, bendera yang sama juga dipasang di rumah ketua RT, kepala dusun, dan kepala desa yang bersangkutan.
Semangat Camat Kahali semoga dapat menggugah pemimpin wilayah lainnya untuk membebaskan masyarakat dari prilaku yang tidak sehat.Â
Bila engkau tidak menyukai sesuatu, ubahlah itu. Namun bila engkau tidak dapat mengubah sesuatu yang tidak engkau sukai, ubahlah prilakumu
(Maya Angelou)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H