Mohon tunggu...
niqi carrera
niqi carrera Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai ibu, ikut prihatin dan resah dengan kondisi sekitar yang kadang memberi kabar tidak baik. Dengan tulisan sekedar memberi sumbangsih opini dan solusi bangsa ini agar lebih baik ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jakarta Mampu Adakan Event Internasional, Sayangnya Gagal Atasi Kabel Optik yang Semrawut

12 Agustus 2023   02:16 Diperbarui: 12 Agustus 2023   02:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kabel optik semrawut pexels.com/Pixabay 

Nirwono Yoga, seorang pakar perencanaan kota dari Universitas Trisakti, telah mengingatkan tentang potensi bahaya yang ditimbulkan oleh jaringan utilitas yang tidak teratur. Dia menyatakan bahwa semrawutnya jaringan utilitas di ibu kota telah "mengancam keselamatan warga."

Tanggung jawab atas masalah ini melibatkan pemerintah, perusahaan yang memiliki kabel fiber optik, serta kontraktor lapangan, yang semuanya harus bertanggung jawab atas situasi ini.

Namun, situasi ini juga terjebak dalam saling lempar tanggung jawab. PT Bali Towerindo Sentra, misalnya, membantah klaim kelalaian dan menegaskan bahwa kabel yang menjuntai di jalan adalah akibat kendaraan besar mereka yang tersangkut pada kabel tersebut.

Di sisi lain, Dinas Bina Marga DKI sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam penataan jaringan utilitas, mengklaim bahwa pengaturan ketinggian tiang dan kabel sudah berada dalam kondisi normal.

Solusi yang Ditawarkan dan Kendala Regulasi

Banyak ahli dan pengamat yang telah mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk pemindahan seluruh kabel utilitas ke bawah tanah.

Namun, hingga saat ini, hanya beberapa kawasan tertentu seperti SCBD dan Mega Kuningan yang telah menerapkan solusi ini, sedangkan mayoritas wilayah Jakarta masih dihiasi oleh kabel-kabel yang menjuntai.

Hal ini menunjukkan perlunya langkah konkret dalam mengatasi masalah tata kelola kabel. Oleh karena itu, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mengatur tentang penataan sarana utilitas terpadu harus segera disahkan.

Dalam rencana induknya, Jakarta berambisi untuk tidak lagi memiliki kabel-kabel yang menjuntai di atas pada tahun 2030. Namun, tantangan besar terletak pada pelaksanaan dan penegakan regulasi ini.

Banyak pihak skeptis terhadap kemungkinan Raperda ini berhasil disahkan dan diterapkan. Terlalu sering, upaya-upaya regulasi yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat diabaikan, terutama jika ada kepentingan bisnis yang lebih dominan.

Peran Swasta dan Implikasi Sistem Kapitalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun