Ironisnya negara malah mengundang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan alasan mempunyai skill yang tidak dipunyai tenaga kerja lokal.
Jika memang tenaga kerja lokal skill dan pengetahuannya rendah, bukankah menjadi tugas negara untuk meningkatkan skill mereka?
Negara juga sering beralasan mengapa SDA kita pengelolaannya diserahkan pada asing, lantaran kemampuan pekerja lokal tidak cukup mumpuni untuk mengelolanya.
Sekali lagi jika tenaga kerja lokal tidak cukup mumpuni, bukankah itu tugas negara untuk meningkatkan mutu pendidikan di level dasar hingga perguruan tinggi?
Nyatanya lulusan sarjana Indonesia banyak yang diterima bekerja di luar negeri di sektor tambang dan perminyakan. Bukankah itu menjadi satu bukti bahwa anak bangsa kita mampu untuk mengolah SDA secara mandiri.
Taruhlah generasi bangsa kita tidak ada satupun yang mempunyai kemampuan untuk mengelola SDA yang kita miliki, apakah itu menjadi alasan agar dikelola asing? Apakah SDA itu menjadi barang yang "cepat basi", sehingga terburu-buru harus segera dieksplorasi meski akhirnya dicaplok asing?
Jamak diketahui soal tambang emas freeport, dimana sebuah gunung emas kini telah menjelma menjadi lembah emas, dan ironisnya Indonesia tidak merasakan nikmatnya mempunyai gunung emas. Bahkan kemiskinan di Papua saja masih tinggi.
Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah saatnya tidak tergantung pada asing dan mengelolanya secara mandiri sesuai amanat UUD 1945.
Sebagai agama mayoritas, Islam juga mengajarkan bahwa sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan orang banyak termasuk dalam kepemilikan umum.
Hak milik umum tidak bisa bisa dialihkan menjadi hak milik individu, juga tidak boleh dikuasai negara. Negara hanya boleh melakukan pengelolaan barang-barang kepemilikan umum.
Jenis kepemilikan umum ini bisa berupa barang yang secara alaminya akan menghalangi dimiliki individu (seperti jalan umum, tempat ibadah), sumber daya alam yang jumlahnya melimpah (seperti air, barang tambang, minyak, dll).