Menghadapi dunia yang tengah di ambang krisis, sepertinya Indonesia butuh terus menggali sumber-sumber devisa. Penting untuk dimaksimalkan adalah dari sektor pariwisata dan pendapatan dari Tenaga Kerja Indonesia. Dua sektor inilah yang dianggap bisa membantu memperkuat ekonomi Indonesia (Indonesia.go.id, 17/9/2023).
Tak hanya masalah krisis yang sewaktu-waktu bisa jadi menghantam perekonomian negara mana saja, Indonesia juga terlilit hutang yang sangat besar. Menurut Bank Indonesia utang luar negeri pada akhir triwulan IV 2022 terhitung senilai 396,8 miliar Dolar AS.
Tidak dipungkiri Indonesia adalah negara yang masih berkembang. Butuh ditopang ekonomi yang kuat agar mampu melunasi hutang, membangun negara dan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak.
Sayangnya solusi yang ada di benak pemerintah hanya menggenjot pariwisata dan TKI atau pekerja imigran Indonesia (PMI). Padahal jika mau jujur, pendapatan dari dua sektor tersebut sangatlah kecil jika dibandingkan dengan kekayaan Indonesia yang sangat besar.
Devisa negara yang masuk dari PMI minimal Rp160 triliun per tahun, atau 'hanya' setara dengan 7 persen APBN (Indonesia.go.id,17/9/2023).
Kita harus sadar bahwa Indonesia memiliki Sumber Daya Alam yang sangat melimpah. Dari mineral, tambang, minyak, kehutanan, perikanan yang jika semuanya mau diambil alih oleh Negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka negara ini tak perlu lagi kebingungan mencari sumber dana.
***
Membahas soal pekerja migran Indonesia (PMI), keberadaan mereka dianggap sebagai seorang pahlawan devisa. Namun hingga kini masih banyak masalah yang tidak tertangani dengan baik.
Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, permasalahan yang dihadapi tahun 2019-2021 antara lain: gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, tindak kekerasan dari majikan pekerjaan, tidak sesuai perjanjian kerja, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan lain-lain.
Presiden sudah memberi arahan untuk melindungi pekerja migran, yang meliputi: penghentian perdagangan orang, perlindungan menyeluruh mulai dari sebelum keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke daerah, optimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini pada berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.
Arahan tersebut sepertinya tidak menyentuh pada akar masalah. Keberadaan PMI adalah wujud dari ketidakberdayaan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negaranya.
Ironisnya negara malah mengundang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan alasan mempunyai skill yang tidak dipunyai tenaga kerja lokal.
Jika memang tenaga kerja lokal skill dan pengetahuannya rendah, bukankah menjadi tugas negara untuk meningkatkan skill mereka?
Negara juga sering beralasan mengapa SDA kita pengelolaannya diserahkan pada asing, lantaran kemampuan pekerja lokal tidak cukup mumpuni untuk mengelolanya.
Sekali lagi jika tenaga kerja lokal tidak cukup mumpuni, bukankah itu tugas negara untuk meningkatkan mutu pendidikan di level dasar hingga perguruan tinggi?
Nyatanya lulusan sarjana Indonesia banyak yang diterima bekerja di luar negeri di sektor tambang dan perminyakan. Bukankah itu menjadi satu bukti bahwa anak bangsa kita mampu untuk mengolah SDA secara mandiri.
Taruhlah generasi bangsa kita tidak ada satupun yang mempunyai kemampuan untuk mengelola SDA yang kita miliki, apakah itu menjadi alasan agar dikelola asing? Apakah SDA itu menjadi barang yang "cepat basi", sehingga terburu-buru harus segera dieksplorasi meski akhirnya dicaplok asing?
Jamak diketahui soal tambang emas freeport, dimana sebuah gunung emas kini telah menjelma menjadi lembah emas, dan ironisnya Indonesia tidak merasakan nikmatnya mempunyai gunung emas. Bahkan kemiskinan di Papua saja masih tinggi.
Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah saatnya tidak tergantung pada asing dan mengelolanya secara mandiri sesuai amanat UUD 1945.
Sebagai agama mayoritas, Islam juga mengajarkan bahwa sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan orang banyak termasuk dalam kepemilikan umum.
Hak milik umum tidak bisa bisa dialihkan menjadi hak milik individu, juga tidak boleh dikuasai negara. Negara hanya boleh melakukan pengelolaan barang-barang kepemilikan umum.
Jenis kepemilikan umum ini bisa berupa barang yang secara alaminya akan menghalangi dimiliki individu (seperti jalan umum, tempat ibadah), sumber daya alam yang jumlahnya melimpah (seperti air, barang tambang, minyak, dll).
Jika negara mau mengeksplorasi barang tambang secara mandiri, maka bisa menjadi pemasukan sumber APBN terbesar sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyat.
Dengan demikian tak ada lagi permasalahan PMI, sebab negara berdaulat akan mampu memberikan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak untuk semua warga negaranya.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI