Mohon tunggu...
niqi carrera
niqi carrera Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai ibu, ikut prihatin dan resah dengan kondisi sekitar yang kadang memberi kabar tidak baik. Dengan tulisan sekedar memberi sumbangsih opini dan solusi bangsa ini agar lebih baik ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banyaknya Korban Kebakaran Depo Pertamina, Penguasa Abai?

7 Maret 2023   22:50 Diperbarui: 7 Maret 2023   23:04 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
keselamatan rakyat bukan prioritas pada kebakaran depo plumpang (pexels.com) 

Kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang pada Jumat 3 Maret 2023 lalu telah menelan korban meninggal berjumlah 19 orang, luka-luka 49 orang, 3 diantaranya adalah anak-anak (Kompas, 5/3/2023).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memberikan data terkini jumlah pengungsi pada Selasa (7/3) pukul 06.00 WIB, sebanyak 172 jiwa mengungsi di dua pos pengungsian.

Banyak warga Twitter protes mengapa Depo Pertamina diijinkan berdiri di tengah pemukiman warga. Apalagi diketahui depo dan kilang minyak milik Pertamina beberapa kali pernah mengalami kebakaran.

Penelusuran berlanjut pada kepemilikan lahan di Tanah Merah, termasuk wilayah Plumpang tempat terjadinya kebakaran hebat tersebut.

PDIP DKI Jakarta mengungkap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah pemukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara dikeluarkan oleh Anies Baswedan pada tahun 2021.

Sejak awal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah mengingatkan Anies Baswedan bahwa Tanah Merah merupakan Kawasan buffer zone milik Pertamina yang berbahaya jika dijadikan pemukiman.

Sebelum IMB itu terbit, warga Tanah Merah tinggal secara ilegal. Mereka baru mendapatkan KTP saat Jokowi menjabat sebagai gubernur.

Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Bambang Sugiyono mengatakan bahwa pemberian KTP tidak akan mempengaruhi kepemilikan tanah. Sebab tanah yang ditinggali warga masih merupakan tanah sengketa.

SEhingga status pengakuan kependudukan yang diberikan Jokowi tidak bisa diartikan sebagai legalitas kepemilikan tanah yang telah dihuni warga.

Anies Baswedan, pada masa kampanyenya memang membuat janji politik dengan rakyat atas permasalahan kepemilikan lahan di Tanah Merah.

Sebagai seorang penguasa tentunya tidak boleh gegabah ketika membuat keputusan. Semua hal harus diukur dan ditimbang dari segala sisi.

Kemaslahatan dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas dalam pelayanan penguasa mengurusi umat. Tidak semata untuk mendulang suara dan memperoleh dukungan agar dipilih rakyat.

***

Pemetaan wilayah dan tata ruang kota di suatu kota bahkan level negara tentu harus dilakukan dengan tepat.

Misalnya lahan hijau produktif hendaknya diperuntukan untuk wilayah pertanian, bukan kawasan perumahan. Wilayah tandus, kemungkinan bisa digunakan untuk industry atau pemukiman.

Jarak antara industry dan pemukiman diberikan jarak yang cukup sehingga menjauhkan terdampaknya polusi dan resiko kecelakann seperti kebakaran pada industri yang nantinya merembet ke wilayah pemukiman.

Taman-taman kota juga tetap dilestarikan guna mendukung terpenuhinya udara yang bersih di tengah pemukiman dan mencegah banjir. Mal dan pusat perbelanjaan diberikan porsi secukupnya dan tidak mendominasi pada suatu kawasan.

Kanal besar di bawah tanah bisa dibangun untuk mengalirkan air hujan saat curah hujan tinggi, sehingga banjir tidak lagi menjadi langganan.

Semua masalah teknis pengelolaan kota tersebut harus dimulai dengan motivasi pelayanan umat bukan 'pelayan kapitalis'.

Yang sering terjadi, banyak IMB diberikan untuk mal atau pusat perbelanjaan padahal belum mengantongi AMDAL dan memang berada di wilayah hijau.

Penguasa juga dengan gampangnya memberikan ijin mendirikan perumahan elit di lahan hijau atau wilayah penyangga banjir.

Disinilah maka perlu evaluasi betapa pentingnya aspek ideologis dalam aspek pembangunan dan perencanaan tata kota.

Ideologi Kapitalisme menjadi biang keladi jumlah bangunan yang berdiri di atas kepentingan kapitalis semata, tanpa peduli keselamatan warga dan keberlangsungan ekologi.

Sementara ideologi Islam mempunyai keberhasilan yang gemilang dalam hal tata kotanya. Hal ini bisa disaksikan pada peradaban Islam yang menghasilkan banyak karya bangunan peninggalan Khilafah yang hingga kini masih berdiri dan berfungsi dengan baik.

Islam menempatkan wilayah pemukiman sebagai lokasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan primer warganya. Kepala Negara dalam Islam akan dianggap gagal ketika tidak bisa memenuhi kebutuhan primer warganya, termasuk papan dan keamanan warga. Keamanan dari kejahatan, juga bencana.

Dalam Islam pemukiman akan ditata berdekatan dengan kawasan peribadatan, ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pusat-pusat pemerintahan, baik di pusat maupun perdesaan.

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. Barang siapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barang siapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya." (HR Al-Hakim dan Baihaqi).

Tragedi Depo Plumpang merupakan wujud abainya penguasa atas pemukiman yang aman dan jaminan keselamatan penghuninya. Sehingga butuh ideologi Islam untuk memberikan paradigma bahwa penguasa merupakan pelayan rakyat yang wajib memperhatikan keselamatan penghuninya. Sehingga butuh ideologi Islam untuk memberikan paradigma bahwa penguasa merupakan pelayan rakyat yang wajib memperhatikan keselamatan jiwa mereka.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun