Ditengah perekonomian Indonesia yang sedang mengalami guncangan dari luar saat ini, upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia terlihat nyata saat ini melalui Kebijakan Ekonomi Tahap 1 dan II. Kedua kebijakan tersebut memberikan angin segar terhadap iklim investasi yang terjadi di Indonesia. Beberapa kebijakan yang ditawarkan oleh kebijakan ekonomi tahap 2 adalah:[1]
- Pengurusan izin investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam, ketika sebelumnya badan usaha membutuhkan izin usaha 8 hari dan perizinan lain memerlukan 526 hari.
- Pemangkasan tahap perizinan di Kementerian Hidup dan Ketuhanan dari 14 tahap ke 6 tahap, ketika sebelumnya memakan 2-4 tahun.
- Pengurusan tax allowance dari 28 hari ke 225 hari
- Penerbitan PP 69 Tahun 2015 yang membebaskan impor atas angkutan Kereta Api, galangan kapal, pesawat dan suku cadangnya, ketika sebelumnya PPN ditaruh yang menyebabkan biaya produksi menjadi mahal.
- Insentif pengurangan pajak bunga deposito terutama untuk ekspotir yang memiliki kewajiban laporan DHE kepada BI.
Memfokuskan diri terhadap para pebisnis sebagai aktor yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia tidaklah salah untuk dilakukan. Hal ini disebabkan, karena para pebisnislah yang memiliki modal untuk menjalankan perekonomian Indonesia yang lesu. Diharapkan melalui kebijakan yang menguntungkan pengusaha, ekonomi dapat bergerak kembali melalui pengurangan pajak. Tidak hanya itu, Indonesia juga berusaha untuk mengundang para pebisnis dan investor untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Kedua hal tersebut sah-sah saja untuk membangun perekonomian Indonesia yang sedang lesu.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam paket Kebijakan Ekonomi tersebut. Kebijakan tahap kedua tersebut belum menyentuh masyarakat pada umumnya. Masyarakat disini adalah mereka yang tidak memiliki modal untuk memampukan dirinya hidup secara mandiri tanpa kehadiran pebisnis. Sayangya, kebijakan yang serta-merta menguntungkan pebisnis belum tentu menguntungkan masyarakat, ketika pendapatan masyarakat tidak meningkat. Hal yang terjadi sekarang adalah masyarakat cenderung untuk menabung dan mengurangi konsumsi, ketika ekonomi sedang lesu.
Hal ini menandakan bahwa kondisi masyarakat belum diperhatikan lebih lanjut dari Pemerintah melalui kedua paket kebijakan tersebut. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai kedua kebijakan ini diimplementasikan tanpa menguntungkan masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang sempurna adalah kebijakan yang juga mampu menyentuh semua lapisan dan elemen masyarakat. Karena tidak hanya pebisnis yang mengalami tekanan, demikian juga masyarakat.
Kalau boleh berkata jujur, sangat sulit bagi masyarakat pada umumnya untuk membantu menggerakkan perekonomian. Hal ini disebabkan karena merekalah yang merupakan pihak yang bergantung pada pebisnis dan pemerintah pada umumnya. Masyarakat, dalam hal ini konsumen bergantung terhadap pendapatan dari pebisnis dan juga pemerintah. Mereka juga bergantung kepada pemerintah, agar mereka tidak diperlakukan dengan tidak semena-mena.
Ketika pihak pebisnis dan pemerintah sering melakukan lobbying, mereka adalah pihak yang cenderung terabaikan. Masyarakat sulit untuk berkontribusi dalam proses ini, ketika hanya para pebisnislah aktor penting yang memiliki modal dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri.
Untuk menjawab pertanyaan dari artikel singkat ini, jawaban saya adalah tidak sepenuhnya. Hal ini disebabkan karena paket kebijakan yang diberikan hanya menguntungkan para pebisnis semata, tanpa memberikan solusi konkret kepada masyarakat sebagai pihak yang juga turut untuk dilindungi dalam hal ini. Berikut saya mencoba untuk memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apa solusi terbaik?
Baik pebisnis, masyarakat dan pemerintah, pebisnis adalah aktor terpenting untuk menggerakkan perekonomian. Dibanding masyarakat, memberikan kebijakan yang menguntungkan pebisnis akan memberikan kemungkinan lebih besar untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Namun, hal tersebut tidak menandakan bahwa tidak ada solusi bagi pemerintah untuk membantu masyarakat. Berikut ada beberapa hal yang dapat diusulkan dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat saat ini.
- Penggalakkan koperasi
Hal yang bisa dilakukan untuk melindungi masyarakat lokal dari berbagai macam golongan adalah pengembangan koperasi sebagai pengayom masyarakat. Meskipun secara modal mereka tidak dapat dibandingkan dengan pebisnis pada umumnya, mereka dapat menginvestasikan dana di kondisi ekonomi Indonesia yang sedang menurun. Koperasi memiliki sistem pembagian modal dan keuntungan terhadap setiap karyawan didalamnya. Tidak hanya itu, koperasi membantu masyarakat untuk mendapat pendapatan pasif dari pembagian hasil, ketika mereka secara ekonomi tertekan oleh kondisi ekonomi. Pengembangan koperasi perlu untuk dilindungi oleh pemerintah, demi membantu membantu fundamental ekonomi Indonesia di antara masyarakat kecil.
- Mendukung usaha Small and Medium Enterprises