Mohon tunggu...
The Econ Lab
The Econ Lab Mohon Tunggu... Lainnya - A Lab Designed for Aspiring Student Economist

THE ECON LAB is a student club aiming to be a supportive platform to develop the skillset needed to be outstanding economics student and to build awareness on economic issues in FEB UB environment. We connect highly passionate economics students, develop them, and encourage them to create economic works.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law UU Ciptaker in Jokowi's Era, Will It Save The Labor?

17 November 2020   11:46 Diperbarui: 17 November 2020   12:00 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tapi, apakah pengimplementasian program sebelumnya telah berjalan dengan baik dan telah menyentuh semua atau sebagian besar tenaga kerja? Untuk menjawab pertanyaan ini, pastinya masih perlu penelitian yang lebih mendalam.  

Satu hal yang pasti, jika dilihat dari penelitian yang telah ada, dikatakan bahwa kartu pra kerja yang dibagikan tidak menutupi sebagian besar klaster pengangguran yang ada di indonesia. 

Juga, untuk insentif yang pemerintah berikan pada omnibus law, kita perlu mendampingi implementasi dari upaya-upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. 

Selanjutnya, RUU CIptaker sendiri mempunyai tujuan untuk menambah lapangan pekerjaan bagi para pekerja di Indonesia (pengangguran dan calon pekerja). Hal ini akan berdampak baik pada pekerja di Indonesia, dimana mereka akan lebih mudah untuk mencari pekerjaan dan mempunyai penghasilan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, dalam RUU ini juga dibuatnya insentif-insentif baru dari pemerintah, seperti adanya JKP yang sebelumnya sudah dijelaskan, kompensasi pada pekerja jika kontrak kerjanya sudah habis dan insentif lainnya. 

Pemerintah juga mengurangi pesangon agar pekerja di Indonesia dapat mendapatkan pesangon tersebut secara nyata. Namun, kembali lagi dengan masalah awal, tujuan baik pemerintah tidak akan tercapai jika implikasinya tidak sejalan dengan apa yang telah diatur. Sehingga perlunya pengawasan yang ketat dalam sistem yang baru ini.

Daftar Pustaka: [1] [2] [3] [4] [5]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun