Dengan alasan-alasan inilah. para investor merasa "malas" untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya pada industri manufaktur seperti industri tekstil, elektronik. Maka, pemerintah mengambil jalan untuk mengatasi masalah tersebut dengan perumusan RUU Ciptaker.
Selanjutnya, target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam RUU Ciptaker ada dua yaitu penurunan tingkat pengangguran dan juga pertumbuhan ekonomi.Â
Dilansir dari Kemenkumham, bahwa ada banyak jumlah pengangguran per Februari 2020 sebanyak tujuh juta orang dan juga setiap tahunnya ada pertambahan angkatan kerja baru sebesar dua juta orang yang seharusnya dapat diserap oleh pasar, tetapi hal ini perlu dukungan dari pertumbuhan ekonomi yang pesat.Â
Selain itu, menurut Pak Yasonna, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi di Indonesia naik sebesar 1% hanya dapat menyerap sekitar 400.000 tenaga kerja.Â
Sehingga terlihat bagaimana masih sedikitnya kemampuan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Dengan itu, pertumbuhan ekonomi masih harus terus dipacu.
Isi dari omnibus law RUU Ciptaker ini mempunyai 11 klaster, antara lain adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pembedayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Â
Lebih lanjut, UU Ciptaker ini ada beberapa pasal yang diubah dari UU sebelumnya yaitu UU ketengakerjaan no. 13 tahun 2003. Tetapi, UU yang tidak diatur dalam UU Ciptaker masih berlaku seperti sebelumnya.
Bukan hal baru jika sebuah perubahan dari hal yang lama ke yang baru pastinya menimbulkan pro dan kontra. Banyak orang yang menganggap bahwa perubahan ini akan berdampak baik pada Indonesia di masa depan.Â
Tapi ada juga yang menganggap bahwa perubahan ini membawa dampak negatif pada jangka pendek maupun jangka panjang. hal ini dikarenakan oleh adanya perubahan dalam pasal dari UU ketenagakerjaan yang dinilai akan merugikan para buruh atau tenaga kerja pada umumnya.
Merugikan buruh?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker ini mengundang banyak kontra karena perubahannya yang dinilai akan mengurangi kesejahteraan dari buruh itu sendiri.Â