1. Terdaftar dan/atau Berlisensi OJK
Oleh karena itu, perlu dilakukan cek secara detail apakah perusahaan financial technology yang menyediakan fasilitas pinjaman online sudah mengantongi izin atau minimal terdaftar di OJK ataukah belum.
Jika belum memiliki izin atau minimal terdaftar, maka sangat rawan bagi nasabah. Hal itu dikarenakan OJK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap operasional semua lembaga keuangan.
Cara paling mudah ialah dengan mengunjungi website ojk.go.id kemudian pilih menu DAFTAR FINTECH TERDAFTAR DAN BERIZIN DI OJK. Per tanggal 27 Juli 2021 terdapat 121 perusahaan Fintech terdaftar di OJK, di mana 68 diantaranya bahkan telah mengantongi izin usaha. Berikut rangkuman perusahaan-perusahaan Fintech berdasarkan data dari OJK.
Anda juga bisa menggunakan call center perlindungan konsumen di nomor 157 dan WA di nomor 081157157157 pada jam kerja 08.00-17.00 WIB, hari Senin-Jumat. Email ke alamat konsumen@ojk.go.id untuk semua info seputar lembaga keuangan, penjelasan dan pengaduan masyarakat.Â