Sumber: Shutterstock/Kompas
Oleh sebab itu, kita perlu berhati-hati, waspada serta bijak dalam memilih dan memanfaatkan pinjaman online. Berikut ini tip memilih
"pinjol" yang kredibel dan terpercaya.
1. Terdaftar dan/atau Berlisensi OJK
Hal pertama dan paling utama yang harus Anda perhatikan ketika memilih fasilitas pinjaman online ialah aspek legalitas perusahaan. Lembaga yang memiliki wewenang untuk memberikan status terdaftar maupun perizinan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, perlu dilakukan cek secara detail apakah perusahaan financial technology yang menyediakan fasilitas pinjaman online sudah mengantongi izin atau minimal terdaftar di OJK ataukah belum.
Jika belum memiliki izin atau minimal terdaftar, maka sangat rawan bagi nasabah. Hal itu dikarenakan OJK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap operasional semua lembaga keuangan.
Cara paling mudah ialah dengan mengunjungi website ojk.go.id kemudian pilih menu DAFTAR FINTECH TERDAFTAR DAN BERIZIN DI OJK. Per tanggal 27 Juli 2021 terdapat 121 perusahaan Fintech terdaftar di OJK, di mana 68 diantaranya bahkan telah mengantongi izin usaha. Berikut rangkuman perusahaan-perusahaan Fintech berdasarkan data dari OJK.
sumber: screenshoot data OJK
sumber: screenshoot data OJK
sumber: screenshoot data OJK
sumber: screenshoot data OJK
Anda juga bisa menggunakan call center perlindungan konsumen di nomor 157 dan WA di nomor 081157157157 pada jam kerja 08.00-17.00 WIB, hari Senin-Jumat. Email ke alamat konsumen@ojk.go.id untuk semua info seputar lembaga keuangan, penjelasan dan pengaduan masyarakat.Â
2. Jangan Tergiur Bunga Murah
Dalam dunia investasi dikenal prinsip
High Risk High Return artinya semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi pula keuntungan yang bisa didapatkan. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam hal penyaluran kredit.Â
Lihat Financial Selengkapnya