Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotherapist, Professional Executive, Founder Rumah Hipnoterapi, Founder Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Restrukturisasi Kredit Pilihan Debitur Bijak di Masa Sulit

8 Agustus 2020   16:35 Diperbarui: 8 Agustus 2020   16:32 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu UMKM di Surabaya (preneur.trubus.id)

Hingga pertengahan Juli 2020 yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya 6.75 juta debitur telah melakukan relaksasi kredit dengan total asset sebesar 776.99 triliun rupiah. Seperti diketahui pemerintah melalui OJK tengah berupaya keras untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat krisis COVID-19.

Sejak bulan Maret 2020, bagi debitur-debitur yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak, berhak memperoleh kesempatan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan dan lembaga keuangan non Bank.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Adapun syarat utama pembiayaan yang bisa diajukan restrukturisasi adalah pembiayaan atau kredit dibawah 10 Milyar.

Apa yang dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan perekonomian yang dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan kegiatan kredit atau pembiayaan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban. Adapun jenis-jenis kegiatan restrukturisasi kredit yang diatur di dalam POJK antara lain:

  • Penurunan Suku Bunga
  • Perpanjangan Jangka Waktu
  • Pengurangan Tunggakan Pokok
  • Pengurangan Tunggakan Bunga
  • Penambahan Fasilitas Kredit/ Pembiayaan, dan /atau
  • Konversi Kredit / Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Kebijakan ini agaknya menjadi angin segar bagi pelaku usaha terutama Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merasakan dampak paling serius akibat situasi pandemi.

Penurunan daya beli masyarakat adalah faktor utama yang beresiko membuat kegiatan usaha UMKM melemah belakangan ini. Padahal data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa total jumlah UMKM di Indonesia di tahun 2020 adalah sebesar 60 juta lebih. 

Di sisi lain sebagian besar dari UMKM saat ini banyak mengandalkan fasilitas pembiayaan atau kredit baik dari perbankan maupun lembaga non bank (perusahaan pembiayaan). Instrumen keuangan seperti pembiayaan kepemilikan kendaraan, pembiayaan multiguna, maupun pembiyaan modal usaha sudah lama menjadi partner bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketersediaan dana operasionalnya.

Hampir 70 persen profil debitur pembiayaan adalah pengusaha kecil dan menegah, maka sangat wajar jika kondisi krisis akibat pandemi sekarang ini tidak segera  cepat diatasi, maka akan menjadi 'chain effect' yang berimbas kepada operasional industri keuangan di Indonesia.

Ketika daya beli masyarakat turun maka langsung berakibat kepada pelemahan aktivitas produksi usaha. Melemahnya kegiatan usaha kemudian berdampak kepada penurunan penghasilan, karena penghasilan menurun maka para pengusaha tentunya akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban (hutang) dan angsuran pembiayaannya.

Peningkatan persentase resiko gagal bayar debitur membuat Non Performing Finance (NPF) industri keuangan naik signifikan. Jika NPF tidak segera di recovery, maka efek selanjutnya adalah penurunan kepercayaan dari para investor baik dalam maupun luar negeri kepada industri keuangan Indonesia.

Maka sudah sangat wajar jika pemerintah melakukan berbagai stimulus ekonomi yang berpihak terlebih dahulu kepada 'basic' elemen penggerak ekonomi yakni daya beli dan daya produksi pelaku usaha, jasa dan perdagangan. 

Ilustrasi cicilan pembiayaan (economy.okezone.com)
Ilustrasi cicilan pembiayaan (economy.okezone.com)

Restrukturisasi Kredit kemudian lahir sebagai jawaban atas kekacauan situasi diatas. Berikut adalah beberapa keuntungan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha maupun lembaga perbankan dan non bank.

Benefit bagi pengusaha

  1. Menurunkan biaya pengeluaran tiap bulan
  2. Meringankan beban cicilan hutang (angsuran)
  3. Menyeimbangkan neraca keuangan yang goyah akibat menurunnya kegiatan bisnis
  4. Menciptakan kelonggaran operasional sambil menunggu situasi kembali normal
  5. Mencegah gagal bayar hutang dan angsuran
  6. Menghindari potensi resiko menjadi debitur bermasalah

Benefit bagi industri keuangan

  1. Mencegah resiko kenaikan NPF (Non Performing Finance)
  2. Meningkatkan kemampuan pengelolaan asset
  3. Mempertahankan kemampuan perusahaan dalam memenuhi Revenue yang beasal dari angsuran debitur
  4. Menjaga stabilitas arus kas perusahaan sehingga berada pada level aman
  5. Meningkatkan kepercayaan investor sehingga peluang mendapatkan ketersediaan modal semakin besar

Saya pribadi sebagai salah satu pelaku industri keuangan merasakan efek yang sangat positif dengan adanya program Restukturisasi Kredit ini. Dimana sebelumnya angka resiko kredit macet menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Divisi account management mengalami berbagai tantangan dalam upaya untuk memenuhi target Account Recievable Payment.

Penutupan akses jalan ke alamat tinggal konsumen semakin menambah daftar kesulitan yang kami alami saat itu. Sekarang dengan keberhasilan kami dalam mensukseskan program Restrukturisasi Kredit, membuat tingkat kepercayaan diri meningkat. Angka NPF sudah dibawah rata-rata nasional.

Para debitur juga merasa terbantu dengan keringanan pembayaran cicilan setiap bulan (selama masa restrukturisasi), ada yang 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Berbagai benefit dan manfaat dari Restrukturisasi Kredit membuktikan kepada kita semua bahwa program ini adalah pilihan paling bijak karena menguntungkan debitur dan juga industri keuangan.

Salah satu UMKM di Surabaya (preneur.trubus.id)
Salah satu UMKM di Surabaya (preneur.trubus.id)

Selain restrukturisasi kredit, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa langkah stimulus ekonomi lanjutan diantaranya adalah memberikan subsisi 15 persen per bulan kepada karyawan swasta diluar PNS dan pegawai BUMN yang bergaji dibawah 5 juta, menyiapkan dana hibah kepada 12 juta UMKM di Indonesia berupa uang tunai sebesar 2,4 juta per UMKM yang diperuntukkan sebagai kebangkitan produksi dan usahanya.

Bahkan ada wacana juga untuk memperpanjang stimulus Restrukturisasi Kredit yang seharusnya berakhir pada bulan Maret 2021. Semua program yang diciptakan oleh pemerintah harus kita apresiasi dan berikan dukungan maksimal sehingga bersama Indonesia mampu keluar dari ancaman resesi. Indonesia mampu mengatasi pandemi. Indonesia pasti bisa !!!

" Penuhi kewajiban sebelum menuntut hakmu " The Architect

-AP-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun