Peningkatan persentase resiko gagal bayar debitur membuat Non Performing Finance (NPF) industri keuangan naik signifikan. Jika NPF tidak segera di recovery, maka efek selanjutnya adalah penurunan kepercayaan dari para investor baik dalam maupun luar negeri kepada industri keuangan Indonesia.
Maka sudah sangat wajar jika pemerintah melakukan berbagai stimulus ekonomi yang berpihak terlebih dahulu kepada 'basic' elemen penggerak ekonomi yakni daya beli dan daya produksi pelaku usaha, jasa dan perdagangan.Â
Restrukturisasi Kredit kemudian lahir sebagai jawaban atas kekacauan situasi diatas. Berikut adalah beberapa keuntungan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha maupun lembaga perbankan dan non bank.
Benefit bagi pengusaha
- Menurunkan biaya pengeluaran tiap bulan
- Meringankan beban cicilan hutang (angsuran)
- Menyeimbangkan neraca keuangan yang goyah akibat menurunnya kegiatan bisnis
- Menciptakan kelonggaran operasional sambil menunggu situasi kembali normal
- Mencegah gagal bayar hutang dan angsuran
- Menghindari potensi resiko menjadi debitur bermasalah
Benefit bagi industri keuangan
- Mencegah resiko kenaikan NPF (Non Performing Finance)
- Meningkatkan kemampuan pengelolaan asset
- Mempertahankan kemampuan perusahaan dalam memenuhi Revenue yang beasal dari angsuran debitur
- Menjaga stabilitas arus kas perusahaan sehingga berada pada level aman
- Meningkatkan kepercayaan investor sehingga peluang mendapatkan ketersediaan modal semakin besar
Saya pribadi sebagai salah satu pelaku industri keuangan merasakan efek yang sangat positif dengan adanya program Restukturisasi Kredit ini. Dimana sebelumnya angka resiko kredit macet menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Divisi account management mengalami berbagai tantangan dalam upaya untuk memenuhi target Account Recievable Payment.
Penutupan akses jalan ke alamat tinggal konsumen semakin menambah daftar kesulitan yang kami alami saat itu. Sekarang dengan keberhasilan kami dalam mensukseskan program Restrukturisasi Kredit, membuat tingkat kepercayaan diri meningkat. Angka NPF sudah dibawah rata-rata nasional.
Para debitur juga merasa terbantu dengan keringanan pembayaran cicilan setiap bulan (selama masa restrukturisasi), ada yang 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Berbagai benefit dan manfaat dari Restrukturisasi Kredit membuktikan kepada kita semua bahwa program ini adalah pilihan paling bijak karena menguntungkan debitur dan juga industri keuangan.
Selain restrukturisasi kredit, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa langkah stimulus ekonomi lanjutan diantaranya adalah memberikan subsisi 15 persen per bulan kepada karyawan swasta diluar PNS dan pegawai BUMN yang bergaji dibawah 5 juta, menyiapkan dana hibah kepada 12 juta UMKM di Indonesia berupa uang tunai sebesar 2,4 juta per UMKM yang diperuntukkan sebagai kebangkitan produksi dan usahanya.