dokpri
Protokol kesehatan wajib diterapkan di tempat ibadah. Selain jamaah harus memakai masker maka Pengurus Masjid sesuai anjuran Pemerintah memeriksa suhu badan jamaah. Kemudian untuk menerapkan jaga jarak ketika menegakkan shlata maka di buat satu tanda (rambu).
Tanda atau rambu rambu itu selama ini ditandai dengan lakban yang ditempelkan di lantai Masjid. Memang tidak ada lagi bentangan sajadah panjang. Jamaah membawa sajadah  masing masing.  Lakban berwarna hitam tersebut di atur  jaraknya sebagai informasi agar jamaah tidak menempati tempat tersebut.
Ketika Shalat di Masjid Baitur Rahman Perumahan Bumi Harapan Permai (BHP) Kelurahan Dukuh RW 06 Jakarta Timur saya menyaksikan rambu jaga jarak. Â memang selama ini bentuk tanda pembatas jarak itu seperti juga di Masjid Masjid lain sederhana saja. Namun hari itu ada perubahan. Kini bentuk tanda jaga jarak berupa sticker.
Tergerak hati ingin mencontoh sticker tersebut untuk Masjid Jami An Nur di RW 05 Kelurahan Rambutan. Â Maka dipotretlah bentuk tambu tersebut sebagai contoh. Â Kamis, 23 Juli 2020 langsung saja menuju ke Percetakan Uda Herman di Depan PLN Jl. Raya Bogor. Â Percetakan Karya Insani merupakan langganan tetap untuk urusan cetak mencetak selama ini.
Ternyata teknologie percetakan semakin maju. Pesanan sticker tidak usyah terlalu lama menunggu.  Bisa di tunggu kata Si Uda Hermansyah.  Uda yang banyak berkisah  terkait jatuh bangun usaha percetakan, Alhamdulillah bisa survive.  Dampak Pandemi covid 19 memang ada namun lambat laun pesanan cetakan mulai banyak kembali.
Sticker rambu rambu jaga jarak kami pesan 100 buah dulu.  Harganya cukup murah bersebab Uda Hermansyah ingin pula bersedekah melalui rambu tersebut.  Hanya menunggu 60 menit sticker selesai didesain dan dicetak.  Langsung saja menuju Masjid Jami An Nur menyerahkan sticker kepada Khadimullah  untuk di temelkan menganggati lakban hitam.
Ketika Shalat Jum'at 24 Desember 2o2o sticker sudah terpasang. Â Tampak jamaah patuh dan taat menjaga jarak sesuai dengan pesan rambu tersebut. Seperti rambu dilarang parkir dan dilarang stop pada transprstasi umum maka warna merah di cross (tanda silang) tampak mencolok. Â Dari jauh sudah kelihatan sehingga jamaah dengan mudah mengetahui dimana mereka mengambil posisi ketika menegakkan shalat.
Menurut Mas Lukman  salah seorang Pengurus Masjid jami An Nur, masih diperlukan sekitar 300 sticker lain.  Di bagian dalam Masjid belum semua sticker terpasang. Demikian pula di bagian samping kiri dan dan serta bagian  belakang Masjid perlu juga di beri tanda jaga jarak.