Ketika itu para pensiunan tidak diperkenankan menggunakan ATM.
Menurut penjelasan Pegawai Bank, sejarah pembatasan tidak pakai ATM ditujukan untuk pengamanan saja. Pernah terjadi seorang pensiunan terkaget keget ketika catatan di ATM dana tinggal 100.000 rupiah. Usut punya usut ternyata pak tua yang mulai pikun lupa bahwa Beliau pernah meminjamkan ATM berikut PIN kepada cucu tersayang.
Kemudian berlaku lagi peraturan para pensiunan wajib membuat laporan berupa mengisi formulir yang diketahui oleh Lurah. Formulir ini dimaksudkan guna identifikasi bahwa si Bapak Ibu Pensiun masih hidup. Waduh segitunya ya. Waktu berjalan terus manusia semakin pintar bersebab dibantu teknologie informasi modern.
Kini para pensiunan di perkenankan lagi mengunakan ATM. Berbaik hati pihak manajemen Bank mungkin didasari peri kemanusiaan, maklum sudah pada sepuh. Hanya saja uang pensiun tidak bisa serta merta di ambil di ATM. Pensiunan wajib lapor langsung ke Bank bersangkutan untuk membuka Blokir. Ahay cerdas juga orang Bank. Blokir bisa dibuka sesudah dipastikan si Bapak Ibu Tua masih ada dimuka bumi sembari menyerahkan Buku Tabungan dan KTP.
Kisah pensiunan dan ATM pada hari ke 10 Ramadhan 1441 Hijriah diakhiri dengan satu kalimat ungkapan terima kasih. Corona memaksa pihak Bank tidak melakukan blokir uang pensiun. Bisa jadi kebijakan ini didasari upaya mematuhi himbauan Pemerintah agar para pensiunan tidak berkerumun di Bank. Yes sesuai physical distancing dan stay at home.
Salamsalaman
BHP. 03052020
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H