Seperti diberitakan  JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR. "Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Pembatasan Soosial Berskala Besar hari ke-lima terdapat berita gembira yaitu soal Tunjangan Hari Raya (THR). Â Berita bagusnya bagi rakyat bahwa Bapak Presiden Wapres, Menteri, Anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah dan Pejabat negara (lain) tidak menerima THR tahun 2020. Â
Syukurlah, bukankah ini suatu bentuk keprihatinan dan rasa peduli Para Pemimpin bahwa negeri kita sedang ditimpa segala macam persoalan.  Melemahnya  sektor ekonomi dimana bidang usaha sangat terganggu sementara Pemerintah  melakukan revisi APBN dan APBD yaitu pengalihan keuangan negara fokus menangani dampak covid 19
THR pada galibnya adalah hadiah dari Pemerintah untuk ASN, TNI / Polri dan Para Pensiunan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Â Tujuan utama THR tidak lain tidak bukan adalah untuk menutupi kebutuhan tambahan bersebab hari lebaran.Â
Maklum saja budaya negeri ini ketika Hari Lebaran tiba semua yang berpuasa atau tidak maunya serba baru. Â Mulai dari baju, celana dan segal; macam keperluan sesuai dengan tradisi negeri ini.
Satu hal yang boleh dikatakan berita baik bahwa pekerja eselon 3 kebawah masih menerima THR.  Sedanglkan atasan mereka yang oleh dibilang kondisi ekonomi mapan tidak menerima  THR.  Tentu saja dasar pemikiran ini mengingat  untuk pemenuhan kebutuhan lebaran Para Pejabat masih banyak menyimpan tabungan. Â
Menggembirakan juga Para Pensiunan tetap menerima THR walaupun mereka matan pejabat. Â Maklum saja kalau sudah pensiun penghasilan hanya sekian persen dari gaji pokok.Â
Tidak ada tambahan lain yang biasanya melekat pada jabatan ketika masih bekerja. Bersyukur hadiah Pemerintah itu bisa menghibur setelah berlitak litak stay at home.Â
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah. Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.Â
Tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR. Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pensiunan ASN tetap mendapat THR seperti tahun sebelumnya. "Karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga," Â
- Lutung kasarung legenda sundaÂ
- Kisah cinta sarat sengsara
Ketika "terkurung" sabar saudara
Usai corona InshaAllah sejahtera
Sekarang bagimana dengan THR untuk pekerja non ASN. Â Buruh pabrik dan pegawai perusahaan swasta tentu ingin pula mendapat THR. Â Para pemilik perusahaan kini berpikir keras bagaimana dalam kondisi ekonomi di era covid 19 bisa memenuhi tuntutan para buruh. Â Â
Apakah ada subsidi atau menjual asset perusahaan untuk sementara guna memberi THR. Â Mungkin Kamar Dagang Indonesia bisa memberikan masukan untuk mengatasi soal pelik ini.
Point yang ingin disampaikan disini adalah bahwa dampak covid  19 sudah mengenai  keseluruh aspek kehidupan manusia.  Semakin lama masalah  ini belum bisa dilenyapkan maka daya tahan mental rakyat dikuatrikan semakin lemah. Â
Oleh karena itu Pemerintah yang sudah bekerja keras wajib dibantu oleh rakyat dengan cara sungguh sungguh. Ayo  stay at home, physical distancing, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
Salamsalaman
BHP 140420
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H