Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

H-1 Jakarta PSBB, Apa yang Boleh Apa yang Dilarang

9 April 2020   13:33 Diperbarui: 9 April 2020   20:22 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang perlu kesabaran dan kepedulian serta kebersamaan agar proses PSBB berjalan sesuai protokol sehingga bisa menghentikan penyebaran penularan virus korona.

dok detik.com
dok detik.com
Apalagi upaya yang dilakukan kalau bukan mengawasi pelaksanaan PSBB. Upaya pengobatan dan perawatan cukup terkendali. Tampaknya Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang kini telah memiliki wakil Muhammad Riza Patria akan ikut patroli beserta jajaran guna melihat secara langsung kondisi masyarakat.

Gubernur dan aparat kelurahan wajib memastikan apakah bantuan untuk warga terdampak ekonomi covid 19 telah diterima. Mereka saat ini atau tepatnya selama 14 hari tidak diperbolehkan keluar rumah dengan resiko tidak mendapatkan penghasilan yang tentu berujung tidak bisa makan sekeluarga. Itulah sebabnya perlu pengawasan intens dari Pak RT yang mengetahui benar bagaimana kondisi warganya jangan sampai jatuh korban kelaparan .

Point yang ingin saya sampaikan disini adalah bahwa PSBB wajib didukung dalam artian warga Jakarta jangan kemana mana. Belajar, bekerja dan beribadah dirumah. Itu saja. Bagi yang tidak mampu semoga Pemerintah Pusat dan Daerah memperhatikan mereka agar tujuan PSBB dari sisi pencegahan benar benar memberikan hasil optimal yaitu menghentikan penyebaran penularan covid 19.

Salamsalaman

BHP 090420
TD 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun