Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

H-1 Jakarta PSBB, Apa yang Boleh Apa yang Dilarang

9 April 2020   13:33 Diperbarui: 9 April 2020   20:22 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Wajar majikan makin terpesona
Melihat anta begitu bersahaja
Bertekad hentikan penyebaran corona
Kompak Jakarta dirumah saja

H-1, tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah menghentikan penyebaran Covid 19. Ayo seluruh penduduk Jakarta kita kompak mematuhi dan mentaati semua peraturan. Hanya 14 hari koq yaitu sampai 23 April 2020.

Bagi umat Muslim sangat menggembirakan karena akhir dari PSBB bersamaan tibanya Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah. Insha Allah ada perubahan bermakna diakhir masa karantina ini sehingga kita bisa beribadah berjamaah. Amin

Seperti diberitakan kompas.com, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. 

Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang. 

Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia. Mudah mudahan tidak diperpanjang lagi tentu dengan syarat utama warga Jakarta benar benar disiplin tidak keluar rumah. Inilah kunci utama memutus rantai covid 19 yaitu mengeliminasi kerumunan dan interaksi antar warga di tempat umum

dok kompas.com
dok kompas.com
Terkait dengan pembatasan gerak masyarakat tersebut terdapat 8 sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB,. 
  1. Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi. 
  2. Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. 
  3. Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. 
  4. Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. 
  5. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. 
  6. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa. 
  7. Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi. 
  8. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Kekuatan hukum PSBB berupa penindakan tegas kepada warga yang masih bandel berkerumun. Petugas keamanan apakah Polri, TNI dan Satpol PP berpatroli sekeliling Ibukota untuk memastikan tidak ada lagi orang berkumpul lebih dari 5 orang. Kalaupun mereka berkumpul tetap harus menjaga jarak 1.5 meter dan wajib memakai masker.

Transportasi juga dibatasi, mobil pribadi mengurangi penumpang, Kereta api dan Trans Jakarta juga membatasi jumlah penumpang. Paling aman dari segala aturan PSBB adalah anda tetap berdiam dirumah (stay at home).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun