Ada baiknya Presiden mengabaikan atau tidak perlu menangapi lagi terkait amandeman UUD 45 agar kosentrasi tidak terganggu. Biarkanlah semua itu mengalir dengan sendirinya sesuai dengan pekerjaan eksekutif, legislatif dan yudikatif ditengarai pergolakan yang terjadi di  masyarakat.
Poin yang ingin disampaikan disini adalah bahwa usulan 3 periode pemerintahan seorang Presiden harus dikuatkan dengan Amandemen UUD 45 Â tidak bisa serta merta diputuskan. Â
Perlu waktu yang sangat panjang dan perdebatan sebelum di ketok palu. Mari masing masing bekerja dengan niat lurus ingin memberikan terbaik untuk nusa bangsa sesuai dengan kapasitas masing masing. Â
Perubahan adalah suatu keniscayaan dan sesiapa saja yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan itu sendiri maka dia akan digulung gelombang.
312019
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H